SEMARANG – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang melaksanakan eksekusi uang pengganti senilai Rp410 juta dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman pada PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang tahun 2019 sampai 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 4 Juni 2025, mengatakan eksekusi uang pengganti Rp410 juta dalam perkara korupsi itu atas nama terpidana Sunardi Bin Sucipto, yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 8113 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 25 /Pid.Sus-TPK/2024/PT SMG, Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 15/Pid.Sus TPK/2023 PN SMG,” kata Kajari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi melalui pesan WhatsApp.

[Foto: Istimewa]

Mantan Kajari Kabupaten Gayo Lues ini menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Kajari Semarang No. Print-131/M.3.42/Fu.1/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 (P-48), bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023 PN SMG tanggal 11 Juli 2024 terhadap barang bukti berupa uang sejumlah Rp410 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti. Hal itu telah ditetapkan sebagai barang bukti sesuai penetapan persetujuan penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Nomor : 5/PenPid.B SITA/2024/PN.Unr tanggal 09 Januari 2024 untuk dikembalikan ke Kas Negara Cq BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang melalui Saksi Budi Santoso selaku Direktur Utama PT BPR BKK Ungaran.

“Selanjutnya terhadap uang sejumlah Rp410.000.000 tersebut disetorkan ke rekening BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang melalui Saksi Budi Santoso selaku Direktur Utama PT BPR BKK Ungaran,” ujar Ismail Fahmi.

[Foto: Istimewa].[]