BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh menjebloskan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, tersangka perkara dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Korban Konflik Aceh Timur bersumber dari APBA-P tahun 2023 ke penjara.
Suhendri dan empat tersangka lainnya dalam perkara itu, Zulfikar, Muhammad, Mahdi, dan Zamzami, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, sejak 15 Oktober sampai 3 November 2024.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam siaran pers dikutip portalsatu.com/, Rabu (16/10), menjelaskan kronologi penahanan kelima tersangka itu. Mulanya penyidik Kejati Aceh melayangkan surat pemanggilan terhadap para tersangka untuk dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya (tahap II) kepada JPU, Selasa (15/10).
“Setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang oleh (Jaksa) Penuntut Umum, terhadap para tersangka langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh. Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat terhadap para tersangka sehingga langsung dilakukan penahanan dengan membawanya ke rumah tahanan,” kata Ali Rasab.
Menurut Ali Rasab, alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka untuk mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, pasal yang disangkakan kepada para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Yakni, primer: Pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang PTPK, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit satu tahun dan paling lama 20 tahun.
Ali Rasab menyebut penyidik Kejati Aceh telah memperoleh bukti permulaan yang cukup bahwa para tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada BRA Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).[](red)




