BANDA ACEH – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2017, Jumat, 29 Januari 2021 . Penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara dari Penyidik Polda Aceh dinyatakan lengkap (P-21).
Selain menahan kelima tersangka, Tim JPU juga menerima barang-bukti uang sebesar Rp 1,416 miliar. Barang-bukti tersebut merupakan uang pengembalian keuangan negara dari para tersangka selama kasus masih tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan penahanan kelima tersangka dilakukan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Aceh.
“Ini merupakan perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang bersumber dana APBK Kabupaten Simeulue, TA. 2017 dengan pagu anggaran Rp. 10.790.000.000,” jelas Muhammad Yusuf.
Menurut Kajati, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Aceh, dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 5,710 miliar lebih dari pagu anggaran senilai Rp 10, 790 miliar. Adapun tersangkanya yakni AL, AH, IW, DA dan BF. “Dan, untuk saat ini para tersangka ditahan di Rutan Kelas II-B Kajhu, Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, jelasnyan, para tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menurut informasi diterima portalsatu.com, dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue tahun 2017 tersebut, terungkap diawali oleh dugaan kesalahan administrasi yang kemudian berbuntut ke ranah pidana.
Dana tersebut mestinya digunakan untuk merawat sejumlah ruas jalan-jembatan rusak di wilayah kabupaten kepulauan tersebut. Namun, setelah diaudit pihak berwajib, hasil pengerjaan jalan dan fisik jembatan yang direhap dinilai tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang dikeluarkan.[-]
Magang: Savira Meutia