ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib akrab disapa Cek Mad mengajukan pinjaman anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya, setelah penggesahan APBK 2016, Aceh Utara kekurangan dana Rp110 miliar.
Cek Mad menjelaskan, setelah dilakukan evaluasi terhadap APBK 2016, sejumlah program yang telah diajukan oleh esekutif dan legislatif, ternyata tidak mencukupi dana mencapai Rp110 miliar dari total anggaran yang disahkan Rp2,2 triliun lebih.
“Untuk mencukupi anggaran program yang sudah diajukan oleh esekutif dan legislatif, maka jalan keluarnya adalah harus kita ajukan pinjaman,” kata Cek Mad usai bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, 1 Maret 2016, dikutip dari siaran pers diterima portalsatu.com, Rabu, 2 Maret 2016, malam.
Cek Mad menyebut langkah yang dilakukan Pemerintah Aceh Utara ini untuk kepentingan masyarakat agar program yang telah diajukan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) bisa terlaksana sesuai harapan.
Menurut Cek Mad, Pemerintah Aceh Utara mengajukan pinjaman senilai Rp73 miliar dengan cacatan anggaran itu tidak boleh digunakan untuk program dana hibah.
“Dirjen Keuangan sudah meng-iya-kan, tapi ada sejumlah dokumen yang harus diperbaiki, ini kami perbaiki dulu berdasarkan catatan yang ada, nanti diajukan kembali,” kata Cek Mad.
Dalam aturan, kata Cek Mad, apabila provinsi atau kabupaten/kota tidak mencukupi anggaran maka dibenarkan  untuk mengajukan pinjaman kepada Kementerian Keuangan.
Hadir dalam pertemuan itu sejumlah kepala SKPK Aceh Utara. Di antaranya, Kepala Bappeda Zulkifli dan Kepala Dinas Pengairan dan ESDM Mawardi.[] (rel)