Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperluas jumlah wilayah lahan moratorium izin pengelolaan hutan sebesar 191.706 hektar. Perubahan ini tertuang dalam surat revisi ke sepuluh atas Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) per tanggal 20 Mei 2016.

“Luas areal penundaan pemberian izin baru menjadi sebesar 65.277.819 hektar. Luas ini bertambah sebesar 191.706 hektar dari revisi ke sembilan,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri Awang saat jumpa pers di Gedung Kementerian LHK, Rabu, 25 Mei 2016.

Awang mengatakan revisi kesepuluh dari PIPPIB ini merupakan upaya pemerintah menyempurnakan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Tata kelola yang baik, diharapkan mampu menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Upaya ini mulai dilakukan pada 2011, dengan turunnya Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2011. Kemudian dilanjutkan dengan Inpres nomor 6 tahun 2013, dan terakhir Inpres nomor 8 tahun 2015. Dari data KLHK, dalam setahun terakhir pemerintah terus menambah luas lahan moratorium izin pengelolaan hutan.

Perubahan tersebut dibuat karena beberapa hal, mulai dari adanya pembaharuan data perizinan, pembaharuan data bidang tanah, sampai perkembangan tata ruang. 

Selain itu terdapat pula data yang baru terkonfirmasi perizinannya yang terbit sebelum turunnya Inpres nomor 10 tahun 2011. “Adanya pengurangan dari hasil survei lahan gambut juga berpengaruh,” kata Awang.

Dengan adanya revisi ini, ia menghimbau kepada pimpinan di daerah-daerah agar menerbitkan rekomendasi dan penertiban izin lokasi baru. Rekomendasi itu harus didasarkan pada hasi look revisi terbaru ini.[] sumber: tempo.co