BLANGKEJEREN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gayo Lues mengadakan sosialisasi terkait keberadaan warga negara asing (WNA) di daerah. Kegiatan itu merupakan program Kesbangpol Provinsi Aceh untuk mengantisipasi pelanggaran WNA di Indonesia.

Pj. Kepala Badan Kesbangpol Gayo Lues, Noval, S.P., Kamis, 10 Oktober 2024, mengatakan sosialisasi ini tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan WNA oleh Kantor Imigrasi Takengon kemarin. Kegiatan ini murni memberi pemahaman kepada masyarakat Gayo Lues tentang WNA yang berkunjung ataupun yang bekerja di Indonesia.

“Memang jadwal sosialisasi ini sudah ditentukan Kesbangpol provinsi hari ini, kegiatan ini tidak ada kaitanya dengan WNA yang diperiksa Imigrasi kemarin,” katanya.

Pj. Bupati Gayo Lues, H. Jata, mengatakan sosialisasi hari ini akan membahas implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 tahun 2010 tentang pedoman pemantuan orang asing di daerah, serta Permendagri Nomor 50 tahun 2010 tentang pemantauan tenaga kerja asing.

“Semangat dari kedua Permendagri ini adalah dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing, organisasi asing, serta tenaga kerja asing di wilayah Indonesia. Kita juga tidak bisa menaifkan bahwa keberadaan orang asing juga dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan perkembangan prekonomian nasional,” katanya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata Pj. Bupati, maka keberadaan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing perlu dipantau secara terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan.

Dalam sosialisasi itu, WNA juga disebutkan tidak boleh ikut terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah. Jika itu dilakukan, maka WNA itu telah melanggar aturan.[]