Kamis, September 19, 2024

Jawa Barat Juara Umum...

KUTACANE - Kontingen Jawa Barat cabor arung jeram boyong delapan medali emas sebagai...

Permudah Masyarakat Sampaikan Aspirasi,...

SUBULUSSALAM - Sekretariat DPRK Subulussalam melaksanakan sosialisasi fasilitas Pusat Layanan Aspirasi Masyarakat (PusLAM)...

Penonton Membeludak Pertandingan Terakhir...

KUTACANE - Penonton membeludak di venue arung jeram Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI...

Arung Jeram PON, PB...

KUTACANE - Pengurus Besar Federasi Arung Jeram Indonesia (PB FAJI) berkomitmen untuk menumbuhkan...
BerandaNewsKetakutan, Inggris Larang...

Ketakutan, Inggris Larang Kepala Sekolah Islam Mengajar

Seorang kepala sekolah yang dituduh melakukan strategi yang dinamakan skandal “Kuda Troya” di Birmingham, Inggris “dilarang mengajar sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan”.

Namun, putusan panel ini berarti, kepala sekolah tersebut, Jahangir Akbar, bisa melamar kembali menjadi kepala sekolah setelah larangan itu habis selama lima tahun.

Akbar dituduh berupaya untuk “menghapuskan” perayaan Natal di sekolah dan “merusak toleransi” pada berbagai agama dan keyakinan yang berbeda.

Pengadilan mengatakan perilaku Akbar merupakan “pelanggaran serius”.

Akbar yang merupakan kepala sekolah Oldknow Academy di kota Small Heath, salah satu sekolah Birmingham dicurigai menjalankan “strategi Kuda Troya” oleh kelompok-kelompok yang mempromosikan agenda Muslim garis keras.

'Kepercayaan Publik'

Badan pengajaran National College for Teaching and Leadership memulai serangkaian dengar pendapat soal pelanggaran ini pada musim gugur dan Akbar dinyatakan bersalah pada bulan Desember.

Dengan adanya larangan tersebut, ia menjadi orang pertama yang menghadapi sanksi.

Anggota panel profesional, yang bertindak atas nama sekretaris pendidikan, menyimpulkan bahwa Akbar telah “gagal menegakkan kepercayaan publik dalam profesi dan mempertahankan standar-standar etika dan perilaku yang tinggi”.

Akbar dinyatakan bersalah karena membatasi ruang pendidikan agama dan “acara-acara kebudayaan”, seperti mengurangi acara perayaan Natal dan membatalkan sejumlah acara-acara “non-Islam” di sekolah.

Panel menyimpulkan bahwa hal ini “cenderung merusak toleransi” dan “menghormati agama dan keyakinan orang lain”.

Saat salah satu orang tua murid menantang Akbar tentang pendidikan putrinya, ia berteriak kepada orangtua murid itu dan “memberikan reaksi yang tidak tepat”.

Bukan perilaku pengajar

Namun, sejumlah klaim terhadap Akbar ditolak, di antaranya, panel tidak menerima sejumlah tuduhan bahwa ia berupaya untuk “mengecualikan pengajaran pendidikan seks dan pergaulan yang tepat” atau bahwa ia mencoba untuk mengurangi jumlah pelajaran musik dan seni.

Mereka juga tidak menemukan bukti adanya pemisahan siswa berdasarkan jenis kelamin atau bahwa ia “memperbaiki kurikulum sekolah untuk lebih menitik beratkan pada agama”.

Dan panel mengatakan tidak menemukan bukti bahwa Akbar telah “mempromosikan ekstremisme religius”. Namun pengadilan menyimpulkan bahwa perilaku Akbar “tidak sesuai untuk menjadi seorang pengajar”.

Keputusan itu berarti bahwa Akbar dilarang mengajar di setiap sekolah atau lingkungan pendidikan, tetapi ia akan dapat mengajukan lagi permohonan menjadi guru setelah larangan ini dicabut dalam lima tahun.

“Akbar akan memiliki waktu yang cukup untuk membuktikan pemahamannya dan kemampuan untuk melaksanakan, kurikulum yang seimbang dan berbasis luas yang mempromosikan pengembangan spiritual, moral, budaya dan mental para siswa.”

Sekolah Oldknow ini kemudian diubah namanya menjadi Ark Chamberlain Academy Primer.[]

Sumber: bbc.com

Baca juga: