Kamis, September 19, 2024

Permudah Masyarakat Sampaikan Aspirasi,...

SUBULUSSALAM - Sekretariat DPRK Subulussalam melaksanakan sosialisasi fasilitas Pusat Layanan Aspirasi Masyarakat (PusLAM)...

Penonton Membeludak Pertandingan Terakhir...

KUTACANE - Penonton membeludak di venue arung jeram Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI...

Arung Jeram PON, PB...

KUTACANE - Pengurus Besar Federasi Arung Jeram Indonesia (PB FAJI) berkomitmen untuk menumbuhkan...

Sidak ke Beberapa SKPK,...

SUBULUSSALAM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Subulussalam diharapkan bekerja dengan...
BerandaKetika Jumlah Suara...

Ketika Jumlah Suara Tak Sama Dengan Pengguna Hak Pilih

LHOKSEUMAWE –  Rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh dan Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara sempat menarik perhatian seluruh peserta kegiatan itu di Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Rabu, 22 Februari 2017.

Pasalnya, saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh oleh Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Dewantara terdapat ketidakcocokan antara jumlah suara sah dan tidak sah dengan pengguna hak pilih.

Amatan portalsatu.com, saat pembacaan perolehan suara itu tampak seorang saksi dari salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur-Wagub Aceh melayangkan interupsi. Saksi itu menyebut ada ketidakcocokan perolehan jumlah suara dengan pengguna hak suara untuk satu paslon.

“Terjadi koreksi di Kecamatan Dewantara saat rekapitulasi perolehan suara Gubernur-Wakil Gubernur Aceh oleh PPK setempat,” kata Komisioner KIP Aceh Utara M. Rizwan H. Ali kepada portalsatu.com di sela-sela rapat pleno itu.

Rizwan menjelaskan, koreksi itu karena tidak seimbangnya antara jumlah suara sah dan tidak sah dengan pengguna hak pilih.

“Kemudian kita mencari di mana sumber tidak seimbangnya tersebut. Bersama Panwaslih Aceh Utara dan para saksi membuka kotak suara kembali. Saat itu langsung mengambil kertas A1 plano yang besar. Kita koreksi A1 plano, dan ternyata terjadi kesalahan pada perolehan salah satu calon gubernur Aceh,” ujar Rizwan.

Menurut Rizwan, data kesalahan itu ditemukan pada salah satu TPS di Dewantara. “Seharusnya ditulis 18, tapi terdapat kesilapan. Namun, angka 18 itu sesuai data pembanding dari Panwaslih dan para saksi dikembalikan lagi, sehingga jumlah perolehan suara singkron dengan pengguna hak pilih,” katanya.

Rizwan melanjutkan, setelah dikoreksi hasil perolehan suara PPK dan A1 plano langsung diparaf para saksi dan Panwaslih Aceh Utara, sehingga keabsahannya tidak bisa diragukan lagi.[]

Baca juga: