BLANGKEJEREN – Ketua Badan Kemakmuran Masjdi (BKM) Baiturahim Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, resmi ditahan Satreskrim Polres Polres Gayo Lues Jum’at, 06 Maret 2026. Tersangka diduga melakukan penggelapkan dana pembangunan Masjid.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., Jum’at, 06 Maret 2026, mengatakan inisial Ketua BKM Baiturahim itu adalah AK alias Jojot.

“Kasus ini bermula dari laporan Bendahara Badan Kemakmuran Masjid Baiturahim desa Penggalangan, ke Polres Gayo Lues terkait adanya dugaan penggelapan dana pembangunan Masjid dari Rekening Masjid,” katanya.

Setelah ditelusuri pihak Kepolisian, ternyata benar adanya dugaan penggelapan dana pembangunan Masjid Baiturahim Desa Penggalangan, sehingga pihak terkait diperiksa satu persatu.

“Dari hasil penyelidikan, jumlah saldo dan uang lainya yang diduga digelapkan oleh Kepala BKM ini berjumlah Rp. 19.700.000. Saat ini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan mulai hari ini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Akibat dugaan penggelapan uang pembangunan Masjid itu, Ketua BKM Baiturahim desa Penggalangan terancam empat tahun penjara dengan kasus penggelapan.[]