JAKARTA – Ketua DPRA Saiful Bahri didampingi Wakil Ketua II, Hendra Budian dan Wakil Ketua III, Safaruddin mengikuti kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) Pemerintah Daerah Tahun 2022, di Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
Dalam kegiatan diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga hadir Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, didampingi istri serta Sekda Aceh, Bustami Hamzah.
Program Paku Integritas ini terdiri dari tiga kegiatan terpisah yaitu “Executive Briefing: Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara dan Pasangan”, “Pembekalan Antikorupsi bagi Pasangan Penyelenggara Negara (Suami/Istri)”, dan “Pelatihan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas”.
Adapun tujuan dari pelaksanaan Program Paku Integritas Tahun 2022 ini guna meningkatan kesadaran antikorupsi para penyelenggara negara sehingga terhindar dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, terbangunnya karakter penyelenggara negara yang berintegritas dan teladan dalam menjalankan peran dan tugasnya, dan penguatan peran serta dan komitmen penyelenggara negara dalam pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi di masing-masing instansi.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, meminta para peserta dari pimpinan-pimpinan di daerah supaya menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai mitra dalam pembangunan di daerah.
“KPK diamanahkan dengan enam tugas pokok. Pertama tugas pencegahan, mencegah terjadi tindakan pidana korupsi. Kedua koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik,” sebutnya.
Ketiga, monitoring terhadap sistem penyelenggaraan negara. Monitoring ini melakukan kajian-kajian terhadap kebijakan dari produk pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.
“Keempat, supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi. Ini sering kami lakukan dengan teman-teman penegak hukum lain, baik kepolisian maupun kejaksaan yang penanganannya berjalan ditempat. Hal itu untuk lercepatan penanganan perkara untuk kepastian hukum,” jelasnya.
Berikutnya tugas KPK yang kelima penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Ini yang dikenal dengan tugas penindakan. “Tugas ini biasanya ditempatkan di paling bawah. Jadi, kalau semua sudah dilakukan baik pencegahan, koordinasi dan lainnya baru penindakan,” katanya.
Terakhir, kata Nawawi, yakni melaksanakan penetapan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum. Di beberapa daerah biasanya ada aset-aset barang rampasan dari perkara-perkara tindak pidana korupsi.
“Itu bisa dihibahkan kepada pemerintah daerah setempat untuk keperluan yang diperlukan,” ujarnya.[](rilis)





