BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran lebih Rp9,2 miliar dalam APBA tahun 2022 untuk pemeliharaan sejumlah bangunan. Dana pemeliharan dan perawatan bangunan tersebut ditempatkan pada Sekretariat Daerah (Setda) Aceh.

Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Setda Aceh Tahun Anggaran 2022 dilihat portalsatu.com/, Senin, 31 Oktober 2022, Pemeliharaan rutin Meuligoe/Rumah Dinas (RD) Jabatan Rp3 miliar (M); Pemeliharaan RD Sekda Aceh Rp1 M; Pemeliraan Gedung Dharma Wanita Rp521 juta; dan Pemeliharaan gedung kantor Rp4,73 M lebih.

Empat paket pemeliharaan tersebut masing-masing tertulis jenis pengadaan pekerjaan konstruksi, dan metode pemilihan pengadaan langsung.

Kepala Biro Umum Setda Aceh, T. Adi Darma, S.T., dikonfirmasi portalsatu.com/ via pesan WhatsApp, Senin (31/10), terkait data anggaran pemeliharaan sejumlah bangunan itu hanya mengatakan, “Nanti saya konfirmasi ulang”.

Namun, T. Adi Darma tidak merespons lagi saat dikonfirmasi kembali terkait data tersebut pada Selasa (1/11). Dia juga memutuskan panggilan masuk di telepon selulernya saat dihubungi, Kamis (3/11), sehingga tidak ada penjelasan terkait anggaran pemeliharaan sejumlah bangunan itu.

[Tangkapan layar RUP Setda Aceh TA 2022 berisi data kegiatan dan anggaran pemeliharaan sejumlah bangunan. Foto: portalsatu.com/]

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, usai melihat data RUP Setda Aceh TA 2022, menilai kebijakan penganggaran dengan dalih pemeliharan rutin bukan lagi pemborosan, tetapi sudah mengarah pada koruptif. “Karena (kegiatan) pemeliharaan dalam penganggaran seharusnya bersifat ekonomis, efisien, skala prioritas, dan efektif,” ujar Alfian kepada portalsatu.com/, Kamis (3/11), malam.

“Kalau kita cermati penganggaran atas nomenklatur pemeliharaan pada pos Setda Aceh, hampir tiap tahun anggarannya miliaran. Jadi, kita berkesimpulan, anggaran sudah tidak lagi berbasis kinerja. Fasilitas mewah tapi tidak sebanding pada hasil. Sehingga kita menilai ini merupakan kebijakan koruptif. Artinya, lebih mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok dibandingkan kebutuhan rakyat yang saat ini sangat membutuhkan,” tegas aktivis antikorupsi itu.

Alfian mendesak Pj. Gubernur Aceh segera menelusuri secara teratur setiap penganggaran terutama pada pemeliharaan internal. Dia menilai saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Pj. Gubernur menertibkan anggaran, karena dua hari terakhir (Rabu-Kamis), Pj. Gubernur bersama Pimpinan DPR Aceh mengikuti kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggaraan Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Tidak bisa dilepas atau dipercayakan kepada seorang Sekda kalau anggaran mau ditertibkan. Karena nomenklatur anggaran model ini bukan hal yang pertama terjadi, tapi sudah berulang saban tahun, dan belum ada kepala daerah mau tertibkan,” ungkapnya.

“Jadi, ketika ada kebutuhan publik yang sangat mendesak, jawabannya tidak memiliki anggaran. Padahal, kalau kita telusuri anggaran yang dialokasikan pada birokrasi lebih parah, dan kadang sama sekali tidak penting, tapi lagi-lagi dipaksakan. Hal ini seharusnya tidak lagi dimaklumi, sudah saatnya ada langkah tegas. Apalagi anggaran Aceh ke depan dalam posisi ‘tidak aman’,” ujar Alfian.

Menurut Alfian, KPK harus menyelidiki kegiatan pemeliharaan sejumlah bangunan yang “menguras” APBA 2022 di Setda Aceh mencapai Rp9,2 M lebih. “KPK harus usut itu, dan kita tahu Pemprov Aceh masuk wilayah atensi KPK,” ucapnya.[](red)