LHOKSEUMAWE – Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, menegaskan dewan belum membuat justifikasi (putusan) terkait persoalan proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa.
“(Yang dilakukan DPRK, Senin, 18 Januari 2021) ini baru tahap rapat kerja Komisi C dengan Dinas PUPR, sehingga belum ada bentuk justifikasi dari Iembaga dewan,” kata Ismail kepada portalsatu.com/, Rabu, 20 Januari 2021.
Menurut Ismail, peninjauan Komisi C DPRK Lhokseumawe ke lokasi proyek pembangunan tanggul itu usai rapat kerja dengan Dinas PUPR, masih tahap melihat dengan kasat mata.
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa Komisi C baru sebatas merespons opini yang berkembang sehingga memanggil pihak Dinas PUPR untuk mendengarkan duduk persoalan, dan meminta melihat/meninjau lapangan. Hasil ini masih tahap melihat dengan kasat mata dari jarak 10 meter, apalagi saat itu di lapangan tidak adanya perahu untuk menyeberang,” tutur Ismail.
Ismail melanjutkan, “melihat kasat mata bahwa ada proyek tersebut, dan menyangkut dengan volume (tanggul) itu juga baru kita sesuaikan dengan data dan informasi yang disampaikan pihak PUPR. Kalaupun ada pendapat Komisi C bahwa ini tidak fiktif, namun Komisi C melihat ada kemungkinan mekanisme administrasi yang tidak tepat dilaksanakan”.
Ketua DPRK menyampaikan saat ini persoalan proyek pembangunan tanggul itu juga sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam tahapan meminta keterangan pihak terkait.
“Mari kita beri ruang yang cukup untuk pihak Kejari yang saat ini dalam proses (penyelidikan untuk pengumpulan bahan dan keterangan). Mari kita dorong proses yang sedang dilakukan pihak Kejari Lhokseumawe,” ujar Ismail.
Menurut Ismail, DPRK yang memiliki fungsi pengawasan nantinya sangat mungkin untuk membahas persoalan proyek itu dalam Pansus ke depan. “Sekali Iagi perlu kami tegaskan bahwa DPRK belum memberi suatu justifikasi atas hal ini,” ucapnya.
Ismail menyampaikan itu merespons pernyataan MaTA yang menilai DPRK Lhokseumawe tidak serius dan maksimal menjalankan fungsi pengawasan terkait proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa.
MaTA menyatakan pembangunan tanggul itu sudah menghabiskan dana Otonomi Khusus mencapai Rp46,8 miliar lebih sejak tahun 2013 sampai 2020, tapi belum tuntas. Selain itu, hasil penelusuran MaTA, paket/proyek tahun anggaran (TA) 2020 diduga tidak dikerjakan pada tahun tersebut, namun dilakukan pencairan dana.
“Diduga kuat terjadi penyimpangan dalam proyek ini, karena terindikasi tidak dikerjakan pada tahun 2020 tapi dananya dicairkan. Ini yang seharusnya ditelusuri oleh DPRK Lhokseumawe melalui fungsi pengawasan,” kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com, Selasa, 19 Januari 2021.
Akan tetapi, kata Alfian, pihaknya merasa kecewa terhadap DPRK Lhokseumawe yang terkesan tidak memahami permasalahan. “Sehingga ketika menggelar pertemuan dengan Dinas (PUPR), pertanyaan yang diajukan tidak substantif. Seharusnya DPRK mendalami dulu dan baru menyusun bahan pertanyaan,” ujarnya.
“Parahnya lagi, mereka (tim DPRK) turun ke lapangan tapi tidak sampai ke tanggul itu hanya dengan alasan tidak ada alat penyeberangan. Padahal beberapa hari sebelumnya, tim kejaksaan sudah menunjukkan cara untuk sampai ke tanggul itu dengan naik perahu,” ungkap Alfian.
Menurut Alfian, kasus proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa merupakan persoalan serius. Oleh karena itu, MaTA meminta DPRK Lhokseumawe menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. “Ini bukan ‘lelucon’, dewan jangan ‘main-main’. Dewan wajib serius dan maksimal dengan memihak kepada kepentingan masyarakat dan daerah. Bukan malah memihak kepada eksekutif dengan menerima mentah-mentah penjelasan yang tidak menjawab substansi permasalahan, sehingga terus bermunculan tanda tanya publik,” tegasnya. (Baca: MaTA Sorot DPRK Soal Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa)[](red)
Baca juga: Ini Pertanyaan DPRK dan Jawaban PUPR Soal Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa
Turun ke Lapangan, DPRK tak Sampai ke Tanggul Cunda-Meuraksa






