LHOKSEUMAWE – Ketua DPRK Aceh Utara dan Ketua DPRK Lhokseumawe mendesak Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meninjau kembali Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat. Pasalnya, dalam peraturan gubernur (pergub) itu diatur tempat pelaksanaan cambuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Ketua dewan Aceh Utara dan Lhokseumawe sepakat dalam waktu dekat mengeluarkan rekomendasi kepada bupati dan wali kota setempat agar tetap menjalankan hukuman cambuk di tempat terbuka.
“Gubernur harus tinjau kembali pergub itu, karena telah mengangkangi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yang menetapkan cambuk harus dilakukan di tempat terbuka. Kami di Aceh Utara menolak pergub tersebut karena bertentangan dengan qanun. Apalagi (Pergub 5/2018 itu) lahir tanpa musyawarah ulama,” kata Ketua DPRK Aceh Utara, Ismail A. Jalil, dalam konferensi pers di Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Rabu, 18 April 2018, sore.
Konferensi pers itu juga dihadiri Ketua DPRK Lhokseumawe, M. Yasir, sejumlah anggota dewan Aceh Utara dan Lhokseumawe dari Partai Aceh (PA), Jubir Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Samudera Pase, M. Jhony, dan Jubir Forbes Legislator DPRK dari PA se-Aceh, Halim Abe.
Ismail A. Jalil alias Ayahwa menilai, sikap Gubernur Aceh yang menetapkan pergub terkait lokasi cambuk di Lapas sangat tidak bijak sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Bila dalihnya, investor tidak mau ke Aceh karena ada penerapan syariat Islam, itu alasan yang tidak mendasar, karena banyak negara Islam maju karena investasi berkembang dengan baik, tanpa harus mengubah hukum yang sudah berlaku. Kami (dewan) dalam waktu dekat akan mengeluarkan rekomendasi ke bupati agar tetap melaksanakan cambuk di tempat terbuka,” tegas Ayahwa.
Ketua DPRK Lhokseumawe, M. Yasir menilai kehadiran pergub itu bisa menimbulkan konflik baru. Dia menyebutkan, qanun yang mengatur penerapan syariat Islam di Aceh lahir dari perjanjian damai GAM dan Pemerintah RI tahun 2005. “Dalam butir-butir perjanjian, qanun adalah kekhususan Aceh yang harus dipertahankan, bila perlu dikembangkan, bukan sebaliknya malah dilemahkan dengan dalih-dalih tak masuk akal,” katanya.
“Irwandi terkesan seperti raja yang seenaknya mengubah regulasi yang justru dulu diperjuangkan dengan gigih oleh GAM bersama masyarakat Aceh. Pergub diputuskan tanpa melalui proses rembuk dengan para pihak yang paling berkompeten yaitu alim ulama, karena penetapan hukum syar’i adalah wewenang ulama, bukan ranah gubernur,” ujar Yasir.
Yasir dan anggota DPRK Lhokseumawe akan sepakat pelaksanaan hukum cambuk dipindahkan ke Lapas jika kebijakan itu diputuskan oleh ulama. Setidaknya, kata dia, peraturan gubernur yang benar-benar mendapatkan persetujuan dari ulama besar dari MPU, MUNA dan ulama-ulama kharismatik.
Yasir mendukung aksi massa dari berbagai ormas yang datang ke Banda Aceh untuk menolak pergub tersebut. Dia menilai unjuk rasa itu bagian dari reaksi masyarakat Aceh yang tak ingin Qanun Jinayah dikangkangi dengan aturan baru. Yasir berharap aksi massa tersebut bisa ditanggapi dengan bijak oleh Gubernur Aceh dan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 dikaji kembali sesuai harapan bersama.
“Kota Lhokseumawe, Insya Allah, menolak Pergub Nomor 5 itu, dan pelaksanaan hukuman cambuk tetap dilakukan pada tempat terbuka seperti yang sudah dilaksanakan,” tegas Yasir.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menegaskan, pelaksanaan cambuk yang diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat tidak bertentangan dengan Qanun Syariat Islam karena hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk.
“Tempat pelaksanaan cambuk yang dipindahkan ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), tapi masyarakat umum tetap bisa datang untuk menyaksikan pelaksanaan cambuk, kecuali anak-anak di bawah umur,” kata Irwandi dalam konferensi pers, di Ruang Potensi Daerah Aceh, Kamis, 12 April 2018.
Irwandi mengatakan, selama ini belum ada Peraturan Gubernur Aceh yang mengatur teknis pelaksanaan cambuk, sehingga perlu dibuat aturan agar pelaksanaanya lebih tertib.
“Dengan tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat pelaksanaan hukuman tertib, tanpa dihadiri anak-anak, lebih khidmat dan masyarakat juga tidak dilarang untuk menyaksikan hukuman cambuk,” ujar Irwandi.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Munawar, menjelaskan, Pergub Nomor 5 tersebut turunan dari Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Di dalam hukum jinayat itu, pelaksanaan teknis itu ada beberapa pergub yang harus kita turunkan, maka pada tanggal 28 Februari 2018, Gubernur telah menandatangani Pergub Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat,” kata Munawar.
“Yang perlu kami klarifikasi, bahwa pergub, kemudian turunannya termasuk naskah kerja sama itu tidak mengubah qanun yang sudah ada,” ujar Munawar.
Munawar mengatakan, di dalam Qanun Jinayat, uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir. Di dalam pergub, kata Munawar, juga disebutkan bahwa uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir. Namun di dalam pergub, teknis pelaksanaannya itu di Lapas.
“Jadi jangan nanti diviralkan di tempat tertutup, kalau di tempat tertutup kita buat, itu melanggar qanun yang sudah ada,” katanya. (Baca: Pelaksanaan Hukuman Cambuk Dipindahkan ke Lapas, tapi…)[]







