ACEH BARAT – Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, S.E., menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika PT Mifa Bersaudara (MB) tidak membayar sisa dana kontribusi atau Sumbangan Pembangunan Daerah (SPD) perusahaan kepada pemerintah setempat. 

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, kontribusi PT Mifa Bersaudara tahun 2015 hingga 2017 belum disetor Rp2.240.256.761,90 (Rp2,2 miliar lebih), dari total Rp14.296.104.745,61. Sementara yang sudah disetor baru Rp12.055.847.983,71. 

Pemberian royalti atau kontribusi 1 persen tersebut berdasarkan MoU (Nota Kesepahaman) ditandatangani kedua pihak pada 2007 silam. Dalam MoU tersebut, royalti 1 persen dari penjualan batubara perusahaan tersebut.

“Ini hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Inspektorat. Maka harus dilaksanakan. PT Mifa Bersaudara wajib membayar sisa royalti tersebut,” tegas Ramli dalam rapat dengar pendapat terkait dana kontribusi atau SPD dari perusahaan kepada pemerintah setempat yang diduga belum sesuai MoU, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK Aceh Barat, Senin, 27 Agustus 2018.

Dugaan tersebut, berdasarkan surat BPK Perwakilan Provinsi Aceh Nomor L-024/MIFA/DIR-JKT/III/2016 tentang Laporan Pembayaran Kabupaten Aceh Barat atas Penjualan Batubara PT Mifa Bersaudara Tahun 2015.

Sementara itu, Government Manager PT Mifa Bersaudara, Ibnu Taufik Akbar, berdalih, sisa royalti  Rp2.240.256.761,90 merupakan selisih kekurangan pembayaran, bukan berarti pihaknya tidak membayar. 

“Kenapa ada selisih, karena ada penafsiran pasal di pasal 4 MoU. Satu persen dari nilai bruto. Memang bruto, tetapi kita mengadopsi Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) Nomor 644.k Tahun 2013,” kata Ibnu dalam rapat itu.

Ibnu menjelaskan, dalam Peraturan Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 644. K/30/DJB/2013 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Biaya Penyesuaian Harga Patokan Batubara, terdapat dua sistem penjualan batubara melalui Free on Board (FoB) vessel (kapal besar) dan barge (tongkang). 

“Apabila penjualan melalui tongkang, royalti itu dikalikan langsung dengan harga jual tongkang. Inilah yang menjadi dasar kita. Kenapa kita melakukan pengurangan (pembayaran royalti), sesuai dengan Perdirjen 644.k, kita sudah setor, tetapi perhitungannya belum sesuai dengan perhitungan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat,” ujar Ibnu. 

Hadityo, salah satu perwakilan perusahaan tersebut, mengatakan, DPRK dan BPKD Aceh Barat dapat mempertanyakan langsung permasalahan sisa royalti tersebut ke BPK Perwakilan Aceh. 

“Alangkah baiknya surati saja BPK. Untuk meng-clear-kan. Sebenarnya (pembayaran sisa royalti), ini harus menjadi suatu kewajiban atau apa. Apakah itu harus wajib dibayarkan. (Sehingga) sama-sama kita memiliki satu kepastian hukum yang jelas,” kata Hadityo. 

Revisi MoU

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, menilai, MoU antara Pemerintah Aceh Barat dengan PT Mifa Bersaudara perlu direvisi. 

Menurut Ramli, MoU peningkatan perekonomian masyarakat melalui eksplorasi sumber daya alam batubara yang ditandatangani kedua belah pihak pada 22 November 2007, belum mewakili kepentingan masyarakat setempat. 

“PT Mifa Bersaudara tahun 2025 izinnya selesai. Jangan sampai terulang, di Aceh Barat, pernah ada tambang emas, hanya tinggal batu dan gunung sekarang. Jangan sampai ketika PT Mifa Bersaudara izinnya habis, hanya tinggal danau-danau kecil bekas tambang yang ditinggal,” tegas Ramli. 

Ramli mengatakan, royalti 1 persen sesuai MoU masih terlalu kecil dibanding keuntungan didapat perusahaan dari hasil alam yang diambil di kabupaten itu. 

“Jangan 1 persen royalti, harus di-review (kaji ulang) atas nota kesepakatan yang jelas telah merugikan daerah. Bagian dari daerah penerimaan sumberdaya alam sektor pertambangan, meliputi iuran tetap, iuran ekspolrasi, iuran eksploitasi. Sedangkan dalam MoU tidak ada,” kata Ramli. 

Ramli turut menyoroti beberapa hal lain yang menurutnya menjadi dasar perlu direvisinya MoU tersebut. “PT Mifa Bersaudara tertutup. Invoice penjualan batubara tidak diberi ke BPKD. Kemana batubara dari alam Aceh Barat dijual, kita tidak tahu. Selain itu, banyak mobil operasional perusahaan menggunakan pelat luar Aceh. Itu kan sama saja kasih pemasukan ke tempat lain,” ujarnya.

Akhir dari pertemuan tersebut disepakati, DPRK bersama BPKD setempat akan menyurati BPK Perwakilan Aceh guna mempertanyakan soal sisa royalti PT Mifa Bersaudara yang belum disetor tersebut. 

Ramli menyatakan, jika BPK berdalih bahwa sisa pembayaran royalti tersebut bukan kewajiban perusahaan untuk menyetornya, pihaknya tetap akan mengambil langkah hukum. “Kabupaten ini harus punya hak lebih, karena sumber alam kita diambil. Jangan sampai perusahaan untung, kabupaten Aceh Barat buntung,” tegasnya.[]