LHOKSEUMAWE – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Syahrir M. Daud alias Tgk. Matang, yang menjadi tersangka kasus sabu, hingga kini masih ditahan di Polres Lhokseumawe.

“Tersangka Tgk. M sampai saat ini masih di (Rumah) Tahanan Polres Lhokseumawe, karena berkasnya masih P-19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Zeska Julian Taruna, dikonfirmasi portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Senin, 21 Mei 2018, pagi.

Menurut Zeska, setelah pihaknya menyerahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, beberapa waktu lalu, jaksa kemudian mengembalikan kepada penyidik lantaran dinilai belum lengkap. “Ada yang belum lengkap syarat-syaratnya sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu. Artinya bekas kasus tersebut belum P-21,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KIP Lhokseumawe berinisial S alias Tgk. M ditangkap polisi terkait kasus sabu. S dilaporkan ditangkap di ruangan kerjanya, Jumat, 30 Maret 2018, malam.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Misbahul Munauwar mengatakan, polisi menyita kaca pirek berisi sabu seberat 1,34  gram yang disimpan dalam laci meja kerja S dan satu bong (alat isap) di atas lemari. Ada juga dua pipet yang dijadikan sendok. (Baca: Ketua KIP Lhokseumawe Ditangkap)[]