BANDA ACEH – Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri, S.T., mengatakan, jika dikaji lebih detail ada proses yang keliru dalam lahirnya Rencana Kerja Penanaman Modal Asing (RK PMA) untuk perizinan PT Emas Mineral Murni (PT EMM) yang beroperasi di Nagan Raya.

“Jadi, dapat disimpulkan bahwa SK (dikeluarkan pihak pemerintah pusat untuk) mereka (PT EMM) bermasalah. Tapi permasalahannya, SK yang bermasalah ini, seperti apa mau kita selesaikan,” kata Nurzahri di pengujung rapat koordinasi terkait polemik PT EMM, di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin, 1 Oktober 2018, sore.

Nurzahri melanjutkan, “Dan terus terang kami tidak ikhlas ketika ada beberapa kewenangan DPRA itu dirampas oleh pihak luar Aceh atau pemerintah pusat. Karena ini merupakan kewenangan yang kami perjuangkan sejak dulu masa konflik Aceh. Dan itu tidak kita dapatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, perlu proses perjuangan lagi lahir PP kewenangan. Ternyata hari ini tiba-tiba hilang lagi kewenangan itu dengan serta-merta”.

Nurzahri menegaskan, pihaknya ingin mendengar langsung bagaimana sikap Pemerintah Aceh menyangkut hal tersebut. Artinya, Pemerintah Aceh harus mengambil sikap terhadap SK dari pemerintah pusat, apakah SK itu ingin dilawan atau dibiarkan. Jika memang terkesan dibiarkan, kata dia, maka DPRA yang akan menindaklanjuti langkah selanjutnya, karena apa yang terjadi saat ini adalah kerugian bagi masyarakat Aceh pada umumnya.

“Kami minta Gubernur Aceh agar bersikap terkait persoalan itu. Saya kira ini merupakan (persoalan) sangat genting bahwa ada harta kita yang dirampas di depan mata. Untuk itu, kami (DPRA) harus mengetahui bagaimana sikap gubernur, jangan sampai sikap Pemerintah Aceh nantinya juga bertentangan dengan langkah yang kita lakukan, sehingga tidak akan menemukan titik terang dalam menyikapi persoalan ini,” ungkap Nurzahri.

Nurzahri mengungkapkan, ini bukan persoalan tidak pro dengan investor. Pihaknya, kata dia, terbuka dengan investor, bahkan mengundang mereka untuk berinvestasi di Aceh, tetapi prosesnya harus benar dan siapapun masuk ke Aceh, DPRA harus tahu.

“Karena yang punya wilayah adalah kita bersama, ada memang hak negara berkenaan pertambangan. Tetapi itu sudah diatur di dalam PP kewenangan apa-apa saja kewenangan negara yang masih tinggal, yang lainnya adalah kewenangan kita di daerah,” tegas Nurzahri.

Nurzahri melanjutkan, ketika kewenangan Aceh diambil, Aceh harus melawan dan tidak hanya dari sektor pertambangan saja, karena kewenangan itu didapatkan dengan proses yang sangat panjang. “Kalau kita hanya membiarkan ini terjadi begitu saja, saya kira nanti rakyat Aceh akan menggugat kita semua,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat koordinasi terkait konflik warga Beutong Ateuh, Nagan Raya, dengan PT Emas Mineral Murni (PT EMM), di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin, 1 Oktober 2018, sore.

Rapat itu dipimpin Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri, S.T., didampingi anggota Komisi II, Yahdi Hasan, Sulaiman Ali dan Tgk. Jamarin. Hadir juga anggota Komisi I DPRA, Abdullah Saleh, Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nagan Raya, H. Said Azman, Kepala DLHK Aceh Saminuddin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Aceh, Ketua Divisi Advokasi Walhi Aceh, M. Nasir, perwakilan warga Beutong Ateuh, LSM, mahasiswa serta sejumlah pihak terkait lainnya.

H. Said Azman mengatakan, ada kajian dari Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di kabupaten/kota, dan angka yang direkomendasikan itu sebesar 3.620 hektare lahan. Menurut dia, proses pelaksanaan pengajuan Amdal tersebut sejak dari kerangka acuan, itu pihaknya benar-benar tidak bisa memahami karena tidak mendapatkan informasi.

Mengapa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pada akhirnya seperti “hilang arah”, menurut Said Azman, karena keputusan pemerintah tentang perolehan sumber daya alam, kewenangan di tingkat kabupaten/kota pun menjadi tidak ada. Sedangkan alasan penolakan dari warga, pihaknya melihat itu juga hal sama, tetapi karena ini menyangkut dengan otoritas pemerintah pusat sehingga pemerintah kabupaten/kota tidak ada yang bisa dilakukan berkaitan dengan persoalan izin.

“Apalagi izin operasi tambang yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI, cuma yang menjadi catatan bagi kami (Pemkab Nagan Raya) adalah rekomendasi luas lahan yang dipertimbangkan oleh Komisi Amdal kabupaten/kota seluas 3.620 hektare sepertinya tidak menjadi satu pertimbangan utama mengenai izin yang diterbitkan oleh pemerintah pusat,” kata Said Azman dalam rapat tersebut.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, menyebutkan, pihaknya melihat PT EMM dalam konteks legalitas dan regulasi, mereka legal. Karena yang menerbitkan izin kepada mereka adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), itu diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Maka berkenaan itu barang kali hampir sama dengan data yang kami miliki sebagaimana yang didapatkan oleh pihak aktivis lingkungan maupun Pemkab Nagan Raya. Artinya, ada dalam prosedur bahwa proses perizinan ini yang kurang tepat, seperti kami lihat ada yang tidak sesuai sebagimana yang diamanah untuk persyaratan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka ini menjadi catatan,” ungkap Mahdinur.

Pada dasarnya, lanjut Mahdinur, sejak diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2014 tersebut, bahwa kabupaten/kota sudah tidak ada kewenangan lagi untuk menerbitkan izin, yang sebelumnya ada kewenangan di provinsi, kabupaten/kota maupun pemerintah pusat.  

“Coba kita melihat sedikit daripada kronologi PT EMM tersebut. Bupati Nagan Raya menyerahkan izin PT EMM dalam status masih IUP eksplorasi kepada pemerintah pusat itu tepatnya pada tahun 2015. Maka dalam hal ini tentunya kita akan mempertanyakan kepada pemerintah pusat. Akan tetapi kami (Pemerintah Aceh) juga diawalnya harus ada surat terlebih dahulu dari Pemkab Nagan Raya berkenaan itu,” ujar Mahdinur.[]