BANDA ACEH – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat koordinasi terkait konflik warga Beutong Ateuh, Nagan Raya, dengan PT Emas Mineral Murni (PT EMM), di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin, 1 Oktober 2018, sore.

Rapat itu dipimpin Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri, S.T., didampingi anggota Komisi II, Yahdi Hasan, Sulaiman Ali dan Tgk. Jamarin. Hadir juga anggota Komisi I DPRA, Abdullah Saleh, Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nagan Raya, H. Said Azman, Kepala DLHK Aceh Saminuddin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Aceh, Ketua Divisi Advokasi Walhi Aceh, M. Nasir, perwakilan warga Beutong Ateuh, LSM, mahasiswa serta sejumlah pihak terkait lainnya.

H. Said Azman mengatakan, ada kajian dari Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di kabupaten/kota, dan angka yang direkomendasikan itu sebesar 3.620 hektare lahan. Menurut dia, proses pelaksanaan pengajuan Amdal tersebut sejak dari kerangka acuan, itu pihaknya benar-benar tidak bisa memahami karena tidak mendapatkan informasi.

Mengapa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pada akhirnya seperti “hilang arah”, menurut Said Azman, karena keputusan pemerintah tentang perolehan sumber daya alam, kewenangan di tingkat kabupaten/kota pun menjadi tidak ada. Sedangkan alasan penolakan dari warga, pihaknya melihat itu juga hal sama, tetapi karena ini menyangkut dengan otoritas pemerintah pusat sehingga pemerintah kabupaten/kota tidak ada yang bisa dilakukan berkaitan dengan persoalan izin.

“Apalagi izin operasi tambang yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI, cuma yang menjadi catatan bagi kami (Pemkab Nagan Raya) adalah rekomendasi luas lahan yang dipertimbangkan oleh Komisi Amdal kabupaten/kota seluas 3.620 hektare sepertinya tidak menjadi satu pertimbangan utama mengenai izin yang diterbitkan oleh pemerintah pusat,” kata Said Azman dalam rapat tersebut.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, menyebutkan, pihaknya melihat PT EMM dalam konteks legalitas dan regulasi, mereka legal. Karena yang menerbitkan izin kepada mereka adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), itu diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Maka berkenaan itu barang kali hampir sama dengan data yang kami miliki sebagaimana yang didapatkan oleh pihak aktivis lingkungan maupun Pemkab Nagan Raya. Artinya, ada dalam prosedur bahwa proses perizinan ini yang kurang tepat, seperti kami lihat ada yang tidak sesuai sebagimana yang diamanah untuk persyaratan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka ini menjadi catatan,” ungkap Mahdinur.

Pada dasarnya, lanjut Mahdinur, sejak diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2014 tersebut, bahwa kabupaten/kota sudah tidak ada kewenangan lagi untuk menerbitkan izin, yang sebelumnya ada kewenangan di provinsi, kabupaten/kota maupun pemerintah pusat.  

“Coba kita melihat sedikit daripada kronologi PT EMM tersebut. Bupati Nagan Raya menyerahkan izin PT EMM dalam status masih IUP eksplorasi kepada pemerintah pusat itu tepatnya pada tahun 2015. Maka dalam hal ini tentunya kita akan mempertanyakan kepada pemerintah pusat. Akan tetapi kami (Pemerintah Aceh) juga diawalnya harus ada surat terlebih dahulu dari Pemkab Nagan Raya berkenaan itu,” ujar Mahdinur.[]