LHOKSUKON – Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu, meminta Pj. Bupati Azwardi menindaklanjuti semua rekomendasi Panitia Anggaran Dewan yang telah disampaikan saat rapat paripurna, 2 September 2022. Razali Abu mendesak Pj. Bupati mengevaluasi secara menyeluruh kinerja dinas-dinas dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) agar mampu berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Utara.
Dalam pernyataan tertulis, Jumat, 9 September 2022, Razali Abu mengapresiasi dan mendukung semangat Pj. Bupati Azwardi untuk membenahi Aceh Utara. Bahkan beberapa waktu lalu, Pj. Bupati meminta para pejabat Pemkab Aceh Utara untuk keluar dari zona nyaman demi melayani masyarakat, dan bekerja keras sesuai tupoksi pekerjaan.
“Namun, dalam pembahasan dua pihak tim Panggar dengan SKPK (terkait KUA-PPAS 2023) beberapa waktu lalu, saya belum melihat ada kesungguhan dari pejabat Pemkab Aceh Utara untuk menindaklanjuti instruksi Pj Bupati,” kata Razali Abu alias Abu Lapang.
Menurut Razali Abu, Pj. Bupati telah mengarahkan agar semua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang memiliki potensi meningkatkan PAD agar menunjukkan keseriusan. Namun, dalam pembahasan dua pihak dengan Panggar, pihaknya belum melihat kesungguhan dari SKPK untuk menindaklanjuti arahan Pj. Bupati.
“Contohnya, Disperindagkop dalam prognosis anggaran 2023 masih belum mampu meningkatkan PAD dari sektor sewa toko/kios, 40% dari toko dan kios tidak dipungut sewa dengan alasan belum beroperasi,” kata Razali Abu.
Begitu juga dengan sektor parkir yang menjadi andalan PAD malah terabaikan. “Target PAD yang diajukan di dalam prognosis anggaran 2023 tidak sebanding dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan,” ungkap politikus Partai Aceh itu.
Sedangkan DLHK, kata Razali Abu, persoalan persampahan yang selama ini menjadi momok di Aceh Utara juga belum bisa ditanggulangi. “Banyak sampah yang menumpuk tanpa diangkut secara rutin. Retribusi sampah yang tidak berjalan dengan optimal adalah contoh yang perlu segera penanganan serius dari Pj. Bupati,” tegasnya.
Razali Abu menambahkan sektor PBB yang menjadi andalan di beberapa daerah di Indonesia, malah dibiarkan bertahun-tahun tanpa dilakukan upaya pemungutan oleh SKPK terkait di Aceh Utara. “Ini tentunya akan membebani masyarakat saat melakukan proses transaksi jual beli objek tanah ataupun dalam proses pengurusan sertifikat tanah,” ujar dia
Belum lagi potensi besar yang dimiliki Perseroda milik Pemkab Aceh Utara yang terkesan mati suri.
“Untuk itu, saya melihat sudah selayaknya Pj. Bupati melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SKPK dan Dirut BUMD (Perseroda) sehingga potensi pendapatan Aceh Utara bisa dikelola dengan benar untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Aceh Utara,” kata Razali Abu.
Khusus untuk Perseroda, kata Razali Abu, harus dikelola secara benar dengan menempatkan tenaga-tenaga yang memiliki kemampuan dalam mengelola perusahaan daerah.
Misalnya, dalam Qanun Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk hukum Perusahaan Daerah Bina Energi Migas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pase Energi Migas, pada pasal 24 ayat (2) huruf (d) disebutkan bahwa untuk menjadi Direksi Perseroda Pase Energi harus memenuhi persyaratan usia minimal 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama sekali.
“Faktor usia sangat berpengaruh kepada produktivitas kerja. Untuk itu, Komisi III yang bermitra dengan Perseroda mengharapkan kepada Pj. Bupati untuk segera mengambil langkah-langkah pembenahan PT Pase Energi Migas. Tempatkan dirut yang memiliki qualifieid talent untuk mengelola perusahaan daerah,” ujar Razali Abu.
Apalagi, kata dia, sekarang kita sedang mengupayakan untuk mendapatkan Participating Interest dari pengelolaan Wilayah Kerja B. Sehingga dibutuhkan Direksi PT Pase Energi yang memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan ini ke depan.
“Saya yakin Aceh Utara tidak kekurangan talenta-talenta muda yang memiliki qualified untuk bisa duduk sebagai Direksi PT Pase Energi sehingga ke depan perusahaan ini menjadi Perseroda yang mampu menggali sumber pendapatan baru untuk kesejahteraan dan kemaslahatan seluruh rakyat Aceh Utara,” pungkas Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara.
Rekomendasi Panggar kepada Pj. Bupati
Setelah melalui pembahasan-pembahasan di DPRK Aceh Utara terhadap Rancangan KUA PPAS tahun 2023, Panitia Anggaran menyampaikan beberapa saran dan masukan dalam bentuk catatan dan rekomendasi sebagai berikut:
1. Kami mendesak Pj. Bupati Aceh Utara agar kinerja Dinas dan Badan pemungut PAD supaya bekerja lebih optimal dalam rangka peningkatan PAD baik sektor Pajak dan Retribusi sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di antaranya:
– Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
– Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah
– Dinas Perhubungan
– Rumah Sakit Umum Cut Meutia
– Badan Pengeloaan Keuangan Daerah
– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
– Dinas Pertanian dan Pangan
– Dinas Kelautan dan Perikanan
– Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja
– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
– Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
– Dinas Kesehatan
– Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan
2. Kami mendesak Pj. Bupati Aceh Utara demi meningkatnya PAD pada seluruh perusahaan milik daerah agar Direksi Perusahaan Daerah yang telah habis masa jabatannya untuk segera digantikan dengan yang baru, yang lebih berkompeten. Karena selama ini Panggar menilai kinerja mereka tidak memberikan kontribusi PAD untuk Kabupaten Aceh Utara.
3. Kami mendesak Pj. Bupati Aceh Utara terhadap Dinas yang memungut PAD agar biaya operasional tidak lebih besar dari pendapatan yang didapatkan.
4. Kami mendesak Pj. Bupati Aceh Utara, kepada OPD-OPD yang membidangi pelayanan umum agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
5. Kami mendesak Pj. Bupati Aceh Utara untuk segera mencairkan jerih Imum Syik Masjid yang belum diselesaikan.
6. Kami mendesak Pj. Bupati Aceh Utara agar menyesuaikan gaji Keurani Gampong sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan ke Dua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
7. Kami mendesak Pj. Bupati Aceh Utara untuk segera menyelesaikan pembangunan area Kantor DPR Kabupaten Aceh Utara yang sampai saat ini belum diserahterimakan.[](*)








