BANDA ACEH – Keurukon Katibul Wali Nanggroe Aceh kembali menyusun beberapa rancangan Reusam sebagai instrumen penguatan Kelembagaan Wali Nanggroe. Reusam yang dirancang kali ini oleh seluruh unsur yang ada di Keurukon Katibul Wali Nanggroe di antaranya; Reusam Protokoler, Reusam Bentara, dan Reusam Imum Mesjid serta Imum Meunasah. 

“Reusam-reusam ini sebagai penguatan fungsi dan peran Wali Nanggroe sebagaimana yang diamanahkan dalam UUPA,” kata Katibul Wali Nanggroe Aceh, Usman Umar, S.Sos., Kamis, 19 Maret 2020. 

Usman menjelaskan, banyak peran dan fungsi Wali Nanggroe diatur dalam UUPA, namun belum memiliki aturan pelaksananya yaitu melalui reusam. “Secara landasan hukum sudah cukup kuat, sedangkan landasan operasionalnya belum ada, ini yang sekarang kita rumuskan,” kata Usman. 

Usman memberi contoh, dalam UUPA telah diatur bahwa pembinaan dan pengawasan Imum Chiek (Mesjid) dan Imum Meunasah menjadi kewenangan Wali Nanggroe, namun sampai sekarang belum ada aturan pelaksananya. “Inilah yang sedang kita susun,” katanya.

Hasil rapat kerja, 17-18 Maret 2019, tim penyusun telah merampungkan draf rancangan Reusam Protokoler, Reusam Bentara, dan Reusam Imum Mesjid serta Imum Meunasah.

“Untuk Reusam Imum Mesjid dan Imum Meunasah, kita sudah siapkan kuesioner untuk melakukan survei,” kata Usman. Survei tersebut bertujuan mendapatkan data apa dan bagaimana keiginan masyarakat terkait Reusam Imum Mesjid dan Imum Meunasah. 

“Dengan reusam yang akan lahir nanti diharapkan akan menjadi pedoman sehingga keberadaan Imum Mesjid dan Imum Meunasah akan kuat secara kelembagaan.”[](rilis)