SALAH satu kewajiban suami adalah memberi nafkah. Nafkah merupakan salah satu hal yang wajib dipenuhi oleh suami dan bertanggung jawab penuh terhadap istrinya. Hal ini telah ditetapkan dalam Alquran, hadits dan ijma'. Sedangkan mengenai waktu memberi nafkah, para fuqaha berbeda pendapat.
Imam Malik berpendapat, nafkah menjadi wajib apabila suami telah menggauli atau mengajak bergaul dan isteri termasuk orang yang dapat digauli dan suami telah dewasa. Ijma? menetapkan bahwa suami wajib memberi nafkah kepada isteri-isteri mereka apabila telah baligh dan isteri tidak nusyuz, sebab apabila isteri nusyuz kepada suami maka isteri berhak mendapatkan nafkah dari sang suami. ( Talib Al-Hamdani, Risalatun Nikah, (Jakarta: Pustaka Amani,1998), h. 124)
Zakaria Ahmad Al-Barry menuliskan pendapat para ulama tentang orang yang berhak menerima nafkah sebagai berikut: Pertama, Imam Malik, berpendapat bahwa nafkah wajib diberikan oleh ayah kepada anak dan kemudian anak kepada ayah ibunya dan terbatas hanya di situ saja, dan tidak ada kewajiban terhadap orang lain selain tersebut. Kedua, Imam Syafii berpendapat bahwa nafkah itu wajib diberikan kepada semua keluarga yang mempunyai hubungan vertikal, ke atas dan ke bawah, tanpa membatasi dengan anggota-anggota yang tertentu. Ketiga, Imam Hanafi, berpendapat bahwa kewajiban memberi nafkah itu berlaku kepada semua anggota keluarga yang muhrim.
Jadi, seseorang wajib memberi nafkah kepada semua kaum keluarganya yang muhrim dengannya. Dan dengan demikian, maka lingkup wajib nafkah itu bertambah luas lagi. Ayah wajib memberi nafkah kepada anak dan cucunya, dan anak wajib memberi nafkah kepada ayah ibunya sebagai hubungan vertikal dan juga kepada saudara, paman, saudara ayah dan saudara ibu. Keempat, Imam Ahmad ibn Hanbal, berpendapat bahwa nafkah itu wajib diberikan kepada semua kaum keluarga yang masih saling mewarisi, jika salah seorang dari mereka meninggal dunia. Jadi lingkupnya lebih luas, mencakup kaum keluarga seluruhnya, muhrim dan bukan muhrim . (Zakaria Ahmad Al-Barry, Hukum Anak-Anak Dalam Islam)
Dalam hal ini semua ahli fiqh sependapat bahwa makanan, pakaian, dan tempat tinggal itu merupakan hak istri yang wajib dibayar oleh suaminya. Hak istri terhadap nafkah itu tetap berlaku, apakah ia kaya atau miskin, selama ia masih terikat dengan kewajiban-kewajiban terhadap suaminya. Namun ada juga sebagaian ulama yang mengatakan bahwa suami berhak menafkahi istrinya sejak terjadinya akad nikah. Baik suami mengajak hidup serumah atau tidak, baik istri masih di buaian, atau istri berbuat nusyuz atau tidak, kaya atau fakir, masih mempunyai orang tua atau yatim, gadis atau janda, merdeka atau budak, semua itu disesuaikan dengan keadaan dan kesanggupan suami. (Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah.., h. 79.).
Jumlah Kadar Nafkah
Dalam dalil-dalil yang berkenaan tentang nafkah, tidak ada yang menyebutkan secara pasti/tegas tentang jumlah nafkah yang harus dibayar baik batasan secara minimum maupun maksimum. Yang sering dijumpai adalah kata-kata al-maruf untuk menerangkan tentang nafkah. Dalam hal ini Al-Shanany menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kata maruf menurut syara adalah memberi pakaian sesuai dengan yang dia pakai, dan memberikan makanan sesuai dengan yang mereka makan. (Imam Muhammad bin Ismail al-Kahlani al-Shanani, Subul al-Salam, Juz III, (Kairo: Dar al-Fikr, tt), h. 313.).
Sedangkan Ali Al-Shabuni memberikan pengertian al-maruf yang berkaitan dengan kewajiban seorang ayah dalam memberikan nafkah. Ada ulama yang berpendapat nafkah itu diukur sesuai dengan kondisi kemudahan atau kesulitan ayah, berdasar firman Allah SWT: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya. (Muhammad Ali al-Shabuni, Rawai al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam, Cet ke-3, (Kairo: Darul Kutub al-Arabiyah, 1992), h. 354-355.)
Dari pengertian di atas, dapat ditarik suatu pengertian bahwasannya al-maruf dalam kaitannya dengan nafkah bisa berarti mencukupi segala keperluan sesuai dengan yang dibutuhkan, sebagaimana yang dikatakan al-Shanany. Maruf juga bisa diartikan memberikan sesuatu dengan kemampuan sebagaimana yang dikemukakan oleh Ali al-Shabuni.
Hukum Islam tidak menentukan secara baku mengenai ukuran jumlah nafkah yang harus dipenuhi, namun memberikan kewajiban dalam pembayaran nafkah tersebut. Sesuai dengan gambaran Alquran dan Hadits yang bersifat umum itu, maka para ulama memberikan penafsiran terhadap dalil-dalil yang ada berdasarkan kemampuan dan kondisi yang melingkupinya. Demikian pula halnya dengan nafkah sandang dan tempat tinggal, suami diwajibkan memberi istri sandang dan menyediakan tempat tinggal sesuai dengan kemampuannya, ia tidak dapat diberati dengan hal-hal yang di luar kemampuannya. Imam Sy?fi? berpendapat bahwa, nafkah diukur berdasar kaya dan miskinnya suami. (Muhammad Jawad Mughniyah, Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Khomsah, , 2004), h. 422.).
Dalam hal ini Imam Syafii mengqiyaskan jumlah nafkah kepada kafarat. Kafarat yang terbanyak ialah dua mud sehari, yaitu kafarat karena merusak atau menyakiti di waktu mengerjakan ibadah haji. Sedangkan kafarat yang terendah ialah satu mud sehari, yaitu kafarat zhihar. Karena itu beliau menetapkan bahwa kadar nafkah maksimal adalah dua mud, sedang kadar nafkah minimal adalah satu mud sehari.
Mengenai kadar nafkah ini Imam Malik menjelaskan, bahwa ukuran nafkah itu tidak ditetapkan oleh syara, dan sesungguhnya nafkah itu dikembalikan pada keadaan suami dan istri itu sendiri. Ulama Hanafiah sependapat dengan madzhab Maliki beliau mengatakan bahwa memberi makan (nafkah) itu merupakan kewajiban seorang suami kepada istrinya, yang didasarkan kepada keadaan suami istri. (Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab Fiqh `ala Madzhab al-Arba`ah.h. 554).[]




