LHOKSEUMAWE Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi menegaskan, geuchik tidak boleh menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pilkada 2017.
Karena geuchik merupakan fasilitator penyelenggara pilkada di gampong (desa). Jadi, geuchik tidak boleh menjadi anggota PPS. (Geuchik menjadi) anggota PPK, juga tidak boleh, kata Ridwan Hadi menjawab portalsatu.com lewat telpon seluler, Rabu, 3 Agustus 2016, usai siang tadi.
Penjelasan lebih lanjut disampaikan Ketua Kelompok Kerja Perekrutan Badan Ad Hoc PPK dan PPS pada KIP Aceh, Fauziah, yang dihubungi terpisah. Nggak boleh geuchik menjadi anggota PPS, ujarnya.
Sekarang kita bicara etika. Logikanya begini, para calon anggota PPS itu diusulkan oleh geuchik kepada KIP kabupaten/kota setelah dibuka pendaftaran di gampong. Kemudian KIP (kabupaten/kota) melakukan tes dalam bentuk ujian tulis dan wawancara. Pertanyaannya, apakah geuchik boleh mengusulkan dirinya sendiri menjadi anggota PPS? Nggak boleh, kata Fauziah.
Fauziah turut memberikan contoh lainnya. Anggota Panitia Seleksi Calon Anggota KIP, tidak boleh mencalonkan dirinya menjadi calon anggota KIP.
Pertimbangan lainnya geuchik tidak boleh menjadi anggota PPS, Fauziah melanjutkan, sebab geuchik ikut menandatangani berita acara hasil verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah jalur perseorangan.
PPS yang melakukan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, kemudian geuchik yang menjadi anggota PPS menandatangani berita acara itu, kan tidak etis. Independensi geuchik dipertanyakan jika itu yang terjadi, ujar Fauziah.
Sepengetahuan Fauziah, Gubernur Aceh pernah mengeluarkan surat edaran (SE) pada masa pilkada lalu bahwa geuchik tidak boleh menjadi anggota PPS.
Untuk menjaga netralitas penyelenggara, tidak boleh geuchik menjadi PPS. Kami sudah instruksikan ke (KIP) kabupaten/kota sejak jauh hari lalu, tidak boleh geuchik menjadi PPS, kata Fauziah.
Itu sebabnya, Fauziah menambahkan, KIP Aceh langsung mengambil langkah konkret ketika mengetahui ada geuchik di Aceh Timur yang menjadi PPS. Saat ini teman-teman di Aceh Timur sedang merekap siapa saja yang lululs seleksi calon anggota PPS yang digelar kembali kemarin. Setelah kita terima hasil rekap itu sore ini, kita plenokan. Rencananya, hari Jumat nanti kita dilantik anggota PPS yang baru di Aceh Timur, ujarnya.
Disinggung apakah geuchik boleh menjadi anggota PPK, Fauziah mulanya mengatakan, Sebenarnya juga tidak boleh.
Tapi untuk lebih jelasnya (soal boleh atau tidak geuchik menjadi anggota PPK), saya akan diskusikan dulu bersama teman-teman (komisioner lainnya di KIP Aceh), kata Fauziah.
Fauziah mengaku belum menerima laporan terkait adanya geuchik di Aceh Utara yang menjadi anggota PPK di salah satu kecamatan. Nanti akan saya cek itu, ujarnya.
Satu sumber menyebutkan, geuchik juga meng-SK-kan seorang sekretaris PPS dan dua orang pembantu sekretaris PPS. Namun sumber lainnya menyebut geuchik mengusulkan sekretaris dan dua pembantu sekretaris PPS untuk di-SK-kan oleh KIP kabupaten/kota. Selain itu, geuchik memfasilitasi sekretariat PPS di gampongnya. Tugas-tugas tersebut mestinya juga menjadi salah satu pertimbangan bahwa geuchik tidak boleh menjadi anggota PPS.
Menurut sumber itu, jika ada KIP kabupaten/kota menyatakan tidak ada regulasi yang melarang geuchik menjadi anggota PPS maupun PPK, pemahaman hukum yang seperti itu terkesan kurang tepat. Sebab, tidak ada pula regulasi yang menyatakan bupati/wali kota dilarang menjadi PPS maupun PPK.[] (idg)





