LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menyatakan, sebanyak 21 partai politik (parpol) lolos verifikasi administrasi. Sementara satu parpol lainnya tidak lengkap, termasuk tak cukupnya data jumlah anggota yang di-upload ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di situs resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Ketua Divisi Hukum dan Verifikasi Parpol KIP Aceh Utara, M. Rizwan Haji Ali dihubungi portalsatu.com via telepon seluler, Rabu, 18 Oktober 2017, menyebutkan, 21 parpol yang lolos verifikasi administrasi, yaitu Nasdem, Gerindra, Hanura, Golkar, PSI, Perindo, Demokrat, PPP, PAN, Garuda, PKPI, PKB, PDI-P, PBB, IDAMAN, SIRA, PDA, PNA, PA, GRAM dan Republik. Sedangkan satu partai yang tidak lolos adalah Partai Gabthat.

Baca: KIP Aceh Utara: 20 Parpol Memenuhi Syarat Administrasi

“Partai Republik yang terakhir dinyatakan lengkap, pukul 23.00 WIB (Selasa). Untuk Partai Gabthat, semalam datang, tapi berkas yang mereka kembalikan setelah diberi waktu tambahan 1×24 jam untuk melakukan perbaikan, tetap tidak lengkap dan tidak dapat mereka penuhi,” ujar Rizwan.

Rizwan menyebutkan, Partai Gabthat tidak punya data yang cukup di Sipol, termasuk jumlah keanggotaan. “Tadi malam, mereka juga tidak membawa S2 yang berisi nama-nama anggota dan alamat anggota parpol paling kurang 575 orang untuk Kabupaten Aceh Utara,” katanya.

Dia menambahkan, jika syarat itu tidak ada, maka dokumen-dokumen lain pun tak memiliki sangkutannya untuk diletakkan. 

“Untuk Aceh Utara, Partai Gabthat tidak dapat melengkapi berkas syarat administrasi, tapi bukan berarti mereka gugur, karena mereka juga mendaftar di seluruh daerah. Syarat untuk menjadi peserta pemilu, partai harus terdaftar di 2/3 kabupaten/kota. Jika mereka terdaftar di wilayah lain dan lolos mencapai 2/3, setelah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual nanti, serta ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka Gabthat tetap menjadi peserta pemilu di Aceh Utara,” pungkas Rizwan.[]