LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melakukan penggantian antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), di Aula Panglateh, Kecamatan Lhoksukon, Selasa, 13 Desember 2016. Jumlah PPS yang diganti 381 orang dari 22 kecamatan, sedangkan PPK 4 orang dari empat kecamatan.

“Mereka diganti karena ada yang menjabat sebagai geuchik dan lembaga lain yang tak boleh terlibat sebagai penyelenggara pilkada,” kata Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman melalui Ketua Pokja Pencalonan KIP Ayi Jufridar kepada portalsatu.com.

Ayi Jufridar menyebut empat PPK yang diganti berasal dari Kecamatan Banda Baro, Kecamatan Samudera, Lhoksukon, dan Baktiya.

Sementara PPS yang diganti berasal dari 22 kecamatan. Dari total 27 kecamatan di Aceh Utara, hanya lima kecamatan yang tidak ada pergantian, yaitu, Muara Batu, Nisam Antara, Geureudong Pase, Nibong dan Seunuddon.

“Jumlah terbanyak PPS yang diganti terdapat di Kecamatan Lhoksukon, yaitu 66 orang. Disusul Meurah Mulia 51 orang, Matangkuli 35, Baktiya 34, Baktiya Barat 30, Syamtalira Bayu 25, Tanah Jambo Aye 24, Tanah Luas 23, Paya Bakong 21, dan lainnya,” ujar Ayi.

KIP Aceh Utara berharap anggota PPK dan PPS yang baru bisa segera bekerja dengan anggota lainnya.

“Petugas yang baru harus bisa menjaga kode etik dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu. Harus jujur, adil dan netral, sehingga Pilkada 2017 berjalan sukses. Mereka juga terikat dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jadi, jika mereka melakukan pelanggaran, maka akan diberhentikan secara tidak hormat,” pungkas Ayi.[]