ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menetapkan jumlah pemilih sebanyak 419.305 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Hal itu diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Sementara Perbaikan Akhir dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019, yang digelar KIP Aceh Utara di Hotel Lido Graha, Lhokseumawe, Senin, 20 Agustus 2018.
Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, didampingi Komisioner KIP, Muhammad Usman, Muhammad Sayuni, Fauzan Novi, Munzir, dan Sekretaris KIP, Hamdani, dihadiri Panwaslih Aceh Utara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Aceh Utara, serta pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, melalui Ketua Divisi Program dan Data KIP, Fauzan Novi, mengatakan, hasil rapat pleno tersebut menyepakati jumlah keseluruhan pemilih dalam DPT di Aceh Utara sebanyak 419.305 orang.
“Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 205.665 dan pemilih perempuan 213.640 orang. Jumlah itu tersebar di 1.872 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aceh Utara, dari 852 gampong dalam 27 kecamatan,” kata Fauzan Novi dihubungi portalsatu.com/, Selasa, 21 Agustus 2018, sore.
Selanjutnya, kata Fauzan, salinan DPT itu diserahkan kepada KIP Aceh, Panwaslih Aceh Utara, peserta Pemilu 2019, perangkat pemerintah setempat dan PPK di Aceh Utara.
“Ini merupakan penetapan akhir (DPT), maka tidak ada lagi masukan dan tanggapan masyarakat,” ujar Fauzan.[]



