ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Rapat pleno dipimpin Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman, S.Sos., didampingi Komisioner KIP, Ayi Jufridar, S.E., Muhammad Sayuni, S.Kep., M.Kes., M. Rizwan Haji Ali, S.Ag., M.A., dan Sekrataris KIP, Hamdani, S.Ag., di Aula Hotel Harun Square, Lhokseumawe, Minggu, 17 Juni 2018, sore.
Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh Utara, Ayi Jufridar, mengatakan, DPS yang ditetapkan dari 852 gampong di 27 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara sebanyak 423.541 orang. Pemilih laki-laki sebanyak 208.019 orang dan perempuan 215.522 orang. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aceh Utara sebanyak 1.913.
“Ini merupakan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih atau Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di setiap gampong,” kata Ayi Jufridar, kepada portalsatu.com/, Minggu, sore.
Ayi Jufridar menyebutan, DPS itu akan diumumkan di tempat umum atau ditempel di meunasah-meunasah yang tersebar di 852 gampong di Aceh Utara. Sehingga masyarakat bisa melihat apakah namanya masuk dalam DPS atau tidak.
“Kita berharap kepada masyarakat agar proaktif untuk melihat namanya apakah sudah masuk dalam daftar pemilih. Apabila tidak ada, maka segera melaporkan kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di gampong setempat,” ujar Ayi Jufridar.
KIP juga berharap pihak partai politik proaktif melihat data DPS yang akan ditempelkan oleh PPS tersebut. “KIP berharap kepada rekan media, Panwascam, serta Pantia Pengawas Gampong (PPG) agar memiliki kepedulian untuk mengawasi ini untuk menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang benar-benar akurat nantinya,” kata Ayi Jufridar.
Ayi Jufridar menambahkan, di Aceh Utara terdapat 916 pemilih yang belum membuat KTP elektronik. Mereka potensial pemilih yang belum berusia 17 tahun. “Kita meminta dukungan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Utara untuk menyelesaikan perekaman e-KTP kepada 916 pemilih tersebut,” ujarnya.
Menurut Ayi Jufridar, DPT akan ditetapkan pada 28 Agustus 2018 hingga April 2019.[]



