ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019, di Hotel Harun Square, Lhokseumawe, Minggu, 22 Juli 2018.
Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, didampingi Komisioner KIP, Muhammad Usman, Muhammad Sayuni, Fauzan Novi, Munzir, dan Sekretaris KIP, Hamdani. Turut hadir Panwaslih Aceh Utara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Aceh Utara, serta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.
Zulfikar mengatakan, rapat pleno tersebut untuk menyepakati jumlah pemilih laki-laki dan perempuan yang sebelumnya diumumkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jumlah itu berdasarkan hasil yang sudah diplenokan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 852 gampong, dan hasil rapat pleno PPK di 27 kecamatan se-Kabupaten Aceh Utara. Dari hasil tersebut, kata Zulfikar, pihaknya menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 421.988 pemilih.
“Pemilih laki-laki sebanyak 207.257 orang, dan perempuan 214.731 orang. Jumlah itu tersebar di 1.871 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aceh Utara,” kata Zulfikar, dikonfirmasi portalsatu.com/, Minggu malam.
Selanjutnya, kata Zulfikar, ada masa pengumuman DPSHP. Nantinya PPS akan mengumumkan itu di setiap gampong masing-masing. Bila terdapat masukan dan tanggapan masyarakat bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPSHP, maka bisa disampaikan langsung kepada PPS untuk dapat diberitahukan kepada PPK.
“Masa perbaikan DPSHP mulai 31 Juli hingga 12 Agustus 2018. Lalu, pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 28 Agustus 2018,” ujar Zulfikar.
Menurut Zulfikar, jumlah pemilih bisa saja bertambah apabila terdapat masukan dan tanggapan masyarakat bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPSHP tersebut.[]



