BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan 20 partai politik (parpol) yang berhak ikut sebagai calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2019 mendatang.

Pengumuman ini dilakukan di kantor KIP Banda Aceh pada Kamis, 8 Februari 2018, oleh Komisioner KIP Banda Aceh Indra Milwady, setelah ke-20 parpol tersebut dinyatatakan lolos verifikasi.

“Partai-partai tersebut telah memenuhi syarat setelah melalui tahapan verifikasi yang dilaksanakan sejak Oktober tahun lalu,” ungkap Indra melalui siaran pers, yang diterima, Jumat, 9 Februari 2018.

Indra menjelaskan, untuk dapat menjadi calon peserta pemilu 2019, ada empat poin yang harus dipenuhi oleh setiap parpol. Di antaranya kepengurusan, domisili kantor, jumlah anggota yang memenuhi syarat pada penelitian administrasi (sesuai sipol), dan terakhir keterwakilan perempuan.

“Untuk seluruhnya itu harus terpenuhi kecuali keterwakilan perempuan sebanyak 30% itu sifatnya memperhatikan,” jelasnya.

“Jadi, walaupun tidak memenuhi namun secara umum tetap dinyatakan memenuhi syarat,” jelasnya lagi.

Dia menambahkan, bahwa sebelumnya ada parpol yang belum memenuhi syarat (BMS), namun telah memenuhi syarat setelah diperbaiki pada masa perbaikan selama tiga hari hingga Senin , 6 Februari 2018 lalu.

Sementara untuk rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat KPU/KIP kabupaten kota di KPU Provinsi atau KIP Aceh akan dilaksanakan pada tanggal  8-11 Februari 2018, dan penyampaian hasil verifikasi faktual kepada KPU Pusat sesuai jadwal yang telah ditetapkan akan dilaksanakan pada tanggal 12-14 Februari.

“Rekapitulasi hasil verifikasi calon parpol peserta pemilu 2019 akan dijadwalkan KPU pada tanggal 15-17 Februari 2018, mendatang,” ujarnya.

Adapun ke-20 parpol tersebut yang dinyatakan lolos verifikasi oleh KIP Kota Banda Aceh, terdiri dari empat partai lokal (parlok) dan 16 partai nasional (parnas). Berikut nama-nama partai yang telah dirilis tersebut:

Partai Lokal (Parlok):

– Partai Aceh (PA);

– Partai Naggroe Aceh (PNA);

– Partai Daulat Aceh (PDA);

– Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Partai Nasional (Parnas):

– Partai Persatuan Indonesia (Perindo);

– Partai Solidaritas Indonesia (PSI);

– Partai Berkarya;

– Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda);

– Partai Persatuan Pembangunan (PPP);

– Partai Keadilan Sejahtera (PKS);

– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);

– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P);

– Partai Amanat Nasional (PAN);

– Partai Nasdem;

– Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);

– Partai Golongan Karya (Golkar);

– Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);

– Partai Demokrat;

– Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI); dan

– Partai Bulan Bintang (PBB).