BLANGKEJEREN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues melakukan sosialisasi pembentukan badan ad hoc pemilu dan penggunaan aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc), di The Legen Hotel Blangkejeren, Rabu, 9 November 2022.

Ketua KIP Gayo Lues, Said Abdulah, didampingi Ketua Divisi Parmas dan SDM KIP Gayo Lues, Khairudin, mengatakan peserta sosialisasi seluruh Camat dan Pengulu (Kepala Desa).

“Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan tata cara terkait pendaftaran PPK dan PPS menggunakan aplikasi Siakba. Para Camat dan Pengulu bisa memberikan informasi kepada warga yang hendak mendaftar menjadi PPK dan PPS nantinya,” katanya.

Khairudin menyebut pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu serentak tahun 2024 tidak lagi secara manual seperti pada pemilu sebelumnya. Akan tetapi, wajib menggunakan aplikasi Siakba sesuai perintah KPU RI.

“Pendaftaran penerimaan PPK dibuka pada 16-28 November 2022. Sedangkan pendaftaran penerimaan PPS mulai 29 November 2022 sampai 15 Januari 2023,” jelasnya.

PPK yang akan diterima KIP Gayo Lues berjumlah lima orang setiap kecamatan ditambah tenaga Sekretariat PPK tiga orang. Sedangkan PPS akan diterima enam orang setiap desa, terdiri dari tiga anggota PPS merangkap ketua, dan tiga tenaga sekretariat PPS dari ASN.

“Syarat mendaftar menjadi calon anggota PPK dan PPS minimal berumur 17 tahun dan maksimal 55 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat,” ujarnya.

Sosialisasi itu juga dihadiri Kadis Dukcapil, Kadis Kesbangpol, dan Kabag Tapem Setda Gayo Lues.[]