LHOKSEUMAWE – Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Ujong Blang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018, berinisial Ru (59), rekanan proyek itu, meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Sakinah Lhokseumawe, Selasa, 8 November 2022, malam.
Kasi Bimnadik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Yusri, S.H., M.H., dikonfirmasi wartawan, Rabu, 9 November 2022, mengatakan Ru yang merupakan tahanan pihak kejaksaan dikeluarkan dari Lapas itu untuk menjalani perawatan di RS Sakinah, Selasa kemarin.
“Berdasarkan surat Nomor: B-2316/L.1.12/Fd.1/11/2022, perihal: Pengeluaran tahanan sakit atas nama tersangka Ru, tanggal 8 November 2022, yang bersangkutan dikeluarkan dari Lapas ini (Selasa) sekitar pukul 11.45 WIB, dan dibawa oleh pihak kejaksaan untuk menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Yusri ditemui di ruang kerjanya.
Yusri menyebut berdasarkan surat keterangan sakit, tahanan itu mengeluh nyeri pada kaki kiri, tampak oedema, merah kebiruan, sulit berjalan, dan merasa lemas. “Karena keterbatasan sarana dan prasarana di dalam Lapas, maka disarankan agar pasien dapat dilakukan pemeriksaan dan perawatan lanjutan di rumah sakit di Kota Lhokseumawe,” tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis, melalui Kasi Pidana Khusus Saifuddin, dikonfirmasi portalsatu.com membenarkan tersangka Ru telah meninggal dunia. “Beliau meninggal di Rumah Sakit Sakinah Lhokseumawe, (Selasa) sekitar pukul 21.20 WIB. Menurut info, awalnya infeksi pada kaki beliau. Kemarin sekitar pukul 12.00 WIB masuk rumah sakit dan harus rawat inap,” ucap Saifuddin.
Menurut Saifuddin, sebelumnya tiga tersangka kasus proyek Pasar Rakyat Ujong Blang sudah diperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan sejak 8 November hingga 17 Desember 2022.
Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang di Lapas sejak Rabu, 19 Oktober 2022.
Ketiga tersangka itu berinisial AQ (40) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018 pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Lhokseumawe, Sn (39), konsultan pengawas, dan Ru (59), rekanan proyek tersebut.
Baca: Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe, Langsung Ditahan.[]