Kapal Motor Sinar Bangun yang mengangkut 80 penumpang tenggelam di perairan Danau Toba, Sumatera Utara, Senin, 18 Juni 2018, petang. Atas insiden tersebut, PT Jasa Raharja (Persero) menjamin biaya perawatan para korban luka-luka dan memberikan santuan kepada korban meninggal.

Salah satunya adalah Tri Suci Wulandari (24), warga Aceh Tamiang. Sebelum peristiwa nahas itu menimpa dirinya, Suci diketahui berangkat dari rumah pada Sabtu, 16 Juni 2018.

Dia kemudian dijemput oleh tunangannya Afri Pranyoto (24), untuk bersilaturahmi dengan keluarganya. Lalu pada Minggu, 17 Juni 2018, Suci bersama tunangannya dan dua saudara lainnya, berangkat ke Danau Toba untuk berwisata.

Namun, malangnya, saat menaiki Kapal KM Sinar Bangun, kapal tersebut tenggelam. Suci pun meninggal dunia akibat tenggelam di Danau Toba bersama tunangan dan rekan korban lainnya.

Penanggung jawab Pelayanan Perwakilan Langsa, Rudianto Lubis dan Kepala Perwakilan Langsa Dedy Rachmad dihubungi oleh Kabag Pelayanan Cab. Sumut Ahmad Ilham, dan kemudian berkoordinasi dengan Kepala Cabang Aceh Mulkan pada pukul 02.00 WIB dini hari untuk menanyakan kebenaran alamat korban.

“Saya dan kepala perwakilan langsung mencari informasi di mana korban tinggal dan status korban,” ujar Rudianto, Selasa, 19 Juni 2018.

Rudianto menjelaskan, pihaknya langsung mengunjungi rumah duka dengan jarak tempuh dari posisi kantor perwakilan ke rumah duka sekitar 70 km dan melengkapi berkas santunan.

“Alhamdulilah berkas santunan selesai semua tanpa ada kendala, dan santunan MD dapat ditransfer ke rekening ahli waris yang bernama Suyanto YS (ayah kandung korban) sebesar Rp50 Juta, jam 10.13 WIB,” ujarnya.[] Sumber: bisnis.com