TAKENGON — Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, Yurmija Putra, mempertanyakan keseriusan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tengah Karimansyah, soal kesepakatan penolakan pembahasan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bersama pemerintah Provinsi Aceh.

Keseriusan yang dipertanyakan politisi Hanura ini karena Karimansyah tidak menerbitkan surat kesepakatan hasil rapat antara eksekutif dengan legislatif beberapa waktu lalu.

Yurminja mengatakan, rapat rencana penolakan Otsus saat itu dihadiri langsung Ketua DPRK Aceh Tengah dan sejumlah anggota dewan. Dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Karimansyah.

“Pemerintahan macam apa ini, cuma pintar ngomong di meja saja. Kita butuh realisasi, hasil rapat kemarin sudah sepakat menolak membahas Otsus bersama pemerintah Provinsi Aceh, dan itu tertuang dalam surat. Nah, sekarang saya minta suratnya mana?” kata Yurmija dalam Rapat Paripurna Rancangan Qanun (Raqan) LKPJ APBK Tahun 2016 di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah, Senin, 7 Agustus 2017.

Menurut Yurminja, surat kesepakatan itu dinilai penting guna menguji materi Qanun Aceh nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh nomor 2 tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi khusus.

Penolakan itu katanya penting dipertegas dalam bentuk tertulis lantaran pemerintah provinsi telah mengambil kebijakan secara sepihak untuk menarik pengelolaan dana Otsus dari kabupaten/kota.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Khairul Asmara mengaku baru mengetahui adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif Aceh Tengah untuk menerbitkan surat penolakan membahas dana Otsus bersama Pemerintah Aceh.

Begitupun katanya, surat itu baru dapat dikeluarkan setelah surat atau rekomendasi dari legislatif terlebih dahulu terbit.[]