BANDA ACEH – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam tindakan anggota TNI yang diduga merampas alat kerja dan menghapus karya jurnalistik reporter Kompas TV di Aceh Davi Abdullah.

Menurut KKJ Aceh, kejadian tersebut dialami Davi di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam di Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM) sebagai pangkalan operasi jajaran Koopsau I pada Kamis, 11 Desember 2025.

Keterangan Davi kepada KKJ Aceh, peristiwa yang dialaminya berawal ketika ia dan rekan kerjanya saat itu sedang bersiap-siap untuk menggelar siaran langsung pada pukul 10.05 WIB. Selaku yang bertanggung jawab atas kebutuhan visual dari siaran langsung tersebut, Davi pun segera melakukan pengambilan gambar dengan cara menyoroti area atau aktivitas yang sedang berlangsung di sekitaran Lanud SIM.

Saat itu, Davi mengambil gambar sejumlah orang turun dari sebuah mobil dengan membawa koper. Beberapa di antara orang tersebut mengenakan baju yang ber-emblem bendera Malaysia.

Davi yang awalnya cukup berjarak dengan rombongan tersebut memutuskan untuk mendekat agar visual yang didapatnya lebih jelas. Saat itu, sejumlah anggota TNI bersama orang yang mengaku intelijen datang menghampiri warga negara asing (WNA) yang sedang direkam oleh Davi.

Mereka sempat bersitegang dengan rombongan tersebut, yang menurut Davi, berkaitan dengan dokumen resmi perihal kedatangan para WNA tersebut. Di dalam rombongan itu terdapat tiga orang yang mengaku staf khusus gubernur, yang berusaha menjelaskan bahwa rombongan WNA tersebut bertujuan ke Aceh Tamiang bersama iring-iringan Gubernur Aceh untuk membantu penyintas banjir di sana.

Namun, oleh seorang anggota TNI yang oleh Davi dikenali sebagai Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, rombongan tersebut diminta untuk meninggalkan lokasi. Davi merekam semua itu melalui kamera handphone miliknya.

Saat itu, mengetahui Davi merekam semua kejadian tersebut, seorang anggota TNI AU menyamperi Davi, lalu memintanya untuk menghapus rekaman yang diambil tadi. Davi serta-merta menolak dan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan olehnya merupakan ruang lingkup dari kerja-kerja jurnalistik yang diembannya selaku jurnalis.

Menurut Davi, saat itu seorang anggota TNI lainnya berusaha memotret dirinya serta kartu tanda pengenal yang dikenakan Davi. Disusul kemudian oleh seorang anggota TNI lainnya yang sempat melontarkan kalimat bernada hardikan, tetapi Davi tetap berkeras dan tak mengindahkan permintaan untuk menghapus rekaman dari handphone-nya.

Merasa semakin terpojok, Davi saat itu berjanji bahwa rekaman tadi tidak akan ditayangkan dan akan disimpan sebagai dokumen pribadi. Davi pun berusaha menghindari kumpulan TNI yang menekannya tadi, melipir ke tempat di mana rekan-rekan satu kantornya berada dan mulai membahas terkait siaran langsung yang terancam batal dikarenakan insiden barusan.

Sesaat kemudian, Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco bersama beberapa tentara lainnya datang menghampiri dan kembali meminta Davi untuk menghapus rekamannya. Fransisco melontarkan kalimat intimidatif, mengancam akan ‘memecahkan’ handphone Davi, bahkan tak memedulikan penjelasan Davi perihal tugasnya sebagai jurnalis yang secara hukum dilindungi oleh konstitusi.

Fransisco disebut dengan angkuh dan kasarnya menyatakan bahwa Lanud SIM adalah wilayah kekuasaannya, jika tidak terima dengan hal tersebut maka jangan datang ke tempat itu atau enyah. Handphone tadi dirampas dari tangan Davi, lalu diserahkan kepada salah seorang provost TNI AU yang berada di sisinya, lantas memerintahkan agar rekaman tadi dihapus.

Rekaman audio visual dua file berdurasi empat menit yang sebelumnya direkam oleh Davi pun dihapus. Setelah memastikan rekaman tersebut lenyap, Fransisco mengembalikan handphone itu kepada Davi. Menurut Davi, Fransisco sempat melontarkan kalimat yang bernada mengancam sebelum melenggang pergi meninggalkan Davi dan rekan-rekannya.

“Apa yang dilakukan oleh Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco beserta anggota TNI lainnya terhadap Davi secara terang dan jelas merupakan tindakan yang menghalangi kebebasan pers, sebuah bentuk dari obstruksi atau penghalang-halangan tugas jurnalistik, masuk ke dalam kualifikasi kekerasan terhadap jurnalis,” bunyi pernyataan KKJ Aceh, Jumat, 12 Desember 2025.

KKJ Aceh menegaskan jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh hukum. “Konstitusi kita telah memberi dasar yang kuat dalam pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang menggarisbawahi bahwa informasi bukanlah milik negara, tetapi warga negara”.

Selanjutnya, UU Pers No. 40 tahun 1999, pasal 4 ayat 2 menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

“Sementara itu, perbuatan Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco dkk in casu pelaku perampasan alat kerja serta penghapusan karya jurnalistik mencerminkan tindakan yang erat dengan aksi penyensoran, serta menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU yang sama”.

Menurut KKJ Aceh, pelakunya di dalam kasus ini diancam dengan pidana penjara selama dua tahun atau denda Rp500 juta. “Ancaman ini tentu bukan cuma sekadar angka yang dapat dihitung-hitung, tetapi menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kebebasan pers itu sendiri merupakan hal serius dan krusial karena berkaitan dengan hak publik untuk tahu”.

Atas kejadian dialami jurnalis Davi, KKJ Aceh menyatakan: mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan atau aksi yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

“Aparat keamanan dan stakeholders agar menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers sebagai bentuk implementasi dari hak publik untuk tahu supaya penyelenggaraan pemerintahan di dalam situasi penanganan darurat bencana seperti saat ini dapat berlangsung secara transparan dan lekat dengan pengawasan publik”.

KKJ Aceh menuntut pemberian sanksi administratif kepada Kolonel Inf Fransisco sesuai UU Disiplin Militer, serta meminta kepolisian segera memulai proses hukum.

Menurut KKJ Aceh, siapa pun yang merasa keberatan dengan sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan, dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

KKJ Aceh juga mengimbau para jurnalis agar senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik. “Para jurnalis yang menjadi korban kekerasan agar segera melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan”.

KKJ Aceh yang merupakan bagian dari KKJ Indonesia, beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), AJI Bireuen dan AJI Lhokseumawe.

Sejauh ini, portalsatu.com/ belum memperoleh keterangan dari Aster Kodam IM Kolonel Inf Fransisco mengenai peristiwa tersebut.

Update: Perampasan-Penghapusan Karya Jurnalistik Reporter Kompas TV di Aceh oleh Anggota TNI Berakhir Damai.[]