LHOKSEUMAWE Komisi C DPRK Aceh Utara menolak menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Bina Usaha (Dirut PDBU). Pasalnya, sampai saat ini pengambil kebijakan di Pemkab Aceh Utara dinilai masih mengabaikan rekomendasi DPRK tentang PDBU yang disampaikan dalam rapat paripurna tahun 2015.
Penolakan itu disampaikan Sekretaris Komisi C DPRK Aceh Utara Sulaiman akrab disapa Nyakman dalam rapat dengan Ketua DPRK Ismail A. Jalil alias Ayahwa di gedung dewan setempat, Senin, 24 Juli 2017. Rapat tersebut juga dihadiri pemimpin fraksi-fraksi DPRK.
Informasi diperoleh portalsatu.com, Pemkab Aceh Utara beberapa waktu lalu menyurati Ketua DPRK tentang hasil seleksi terbuka calon Dirut PDBU. Ketua DPRK kemudian mendisposisi surat tersebut kepada Komisi C agar menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Dirut PDBU sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Utara tentang PDBU.
Akan tetapi, komisi membidangi keuangan dan aset daerah itu kabarnya menolak untuk menindaklanjuti disposisi Ketua DPRK. Itu sebabnya, Ketua DPRK memanggil pemimpin Komisi C dan fraksi-fraksi untuk membahas persoalan tersebut.
Dalam rapat tadi, saya sampaikan, karena ini (PDBU) menyangkut rekomendasi Pansus DPRK tahun 2015 lalu, maka saya tolak. Menolak dalam pengertian, Komisi C tidak akan menggelar fit and proper test (terhadap calon Dirut PDBU yang diajukan Pemkab Aceh Utara), sebelum perkara ini dibawa dalam rapat bersama di DPRK, ujar Nyakman kepada portalsatu.com lewat telepon seluler, Senin sore.
Nyakman menjelaskan, rekomendasi Pansus DPRK tentang Penyelesaian Aset Daerah (Pansus Aset) sekaligus menjadi rekomendasi Gabungan Komisi, dibacakan dalam rapat paripurna yang dihadiri 45 anggota dewan, 25 Agustus 2015. Salah satu isi rekomendasi DPRK kepada Bupati Aceh Utara saat itu agar membekukan PDBU untuk sementara waktu lantaran dinilai tidak membawa manfaat untuk daerah. Namun, rekomendasi dewan tersebut tidak mendapat tanggapan apapun dari Pemkab Aceh Utara.
Jadi, ketika rekomendasi DPRK tentang PDBU tahun 2015 lalu disampaikan dalam rapat paripurna, maka perkara fit and proper test ini (calon Dirut PDBU) oleh Komisi C juga harus dibahas terlebih dahulu dalam rapat bersama dewan, kiban tacok sikeup (bagaimana kita ambil sikap). Komisi C tidak mau gegabah, sebelum adanya sikap hasil rapat bersama di DPRK menyangkut perkara ini, kata mantan Panglima GAM Sagoe Mujahidin ini.
Nyakman melanjutkan, ia setuju PDBU tetap dipertahankan apabila memang untuk memajukan Aceh Utara. Misalnya, dengan pertimbangan untuk dilibatkan dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun nantinya. Namun, Nyakman menegaskan, ia tetap akan menolak PDBU dipertahankan jika hanya sekadar bagi-bagi jabatan dan menggerogoti anggaran daerah seperti pengalaman masa silam.
Apabila sudah ada kejelasan tanggapan Pemkab terkait rekomendasi DPRK tentang PDBU, kemudian dewan juga sudah punya sikap hasil rapat bersama, setuju untuk dilakukan fit and proper test ini (calon Dirut PDBU), baru Komisi C bersedia menindaklanjutinya, ujar anggota DPRK dari Partai Aceh ini.
Dengan catatan, PDBU nyoe beu beutoi-beutoi untuk peumaju Aceh Utara, bek cuma bagi-bagi jabatan. Artinya, Pemkab harus memastikan bahwa ke depan PDBU tidak bergantung kepada dana APBK. Kalau hanya untuk menghabiskan anggaran daerah, siapa pun bisa, kata Nyakman.
Menurut Nyakman, kesimpulan hasil rapat dengan Ketua DPRK, dalam pekan ini akan dipanggil bupati dan Sekda Aceh Utara untuk membahas persoalan PDBU bersama dewan. Sikap Komisi C, kata dia, akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Dirut PDBU atau tetap menolak, tergantung hasil pertemuan itu.[](idg)


