BANDA ACEH — Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) menyatakan keprihatinan dan rasa belasungkawa atas kasus meninggalnya bayi di RSUD Aceh Singkil akibat tidak adanya petugas medis yang bisa memasang infus pada Kamis, 28 Desember 2017.
“Kasus ini menunjukkan rendahnya kualitas petugas kesehatan di RSUD tersebut,” ujar Komisioner KPPAA Firdaus D. Nyak Idin melalui siaran pers, Kamis, 4 Januari 2017.
KPPAA mempertanyakan sistem rekrutmen tenaga kesehatan di RSUD tersebut, sehingga hanya satu orang yang memiliki kemampuan memasang infus pada bayi.
“Menjadi pertanyaan lagi, bagaimana bisa petugas kesehatan yang rendah kualitasnya di RSUD tersebut bisa mendapat STR dari instansi berwenang?”
Lembaga itu menilai kasus ini merupakan indikasi awal rendahnya pelayanan kesehatan secara kesuluruhan di Kabupaten Aceh Singkil.
KPPAA berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh terutama Dinas Kesehatan Aceh agar dapat melakukan langkah-Iangkah efektif dan efisien.
“Misalnya dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen petugas kesehatan di RSUD Aceh Singkil maupun Rumah Sakit lain yang ada di Aceh, dan atau memperkuat kualitas dan kemampuan teknis petugas kesehatan yang ada di RSUD Aceh Singkil maupun di RS lain yang ada di Aceh. Agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di RSUD Aceh Singkil maupun RS lainnya di Aceh.”[]



