BANDA ACEH — Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) menyatakan keprihatinan dan rasa belasungkawa atas kasus meninggalnya bayi di RSUD Aceh Singkil akibat tidak adanya petugas medis yang bisa memasang infus pada Kamis, 28 Desember 2017.

“Kasus ini menunjukkan rendahnya kualitas petugas kesehatan di RSUD tersebut,” ujar Komisioner KPPAA Firdaus D. Nyak Idin melalui siaran pers, Kamis, 4 Januari 2017.

Baca: Postingan Bayi Meninggal karena Tidak Ada Petugas Medis yang Pandai Memasang Infus, Viral di Facebook

KPPAA mempertanyakan sistem rekrutmen tenaga kesehatan di RSUD tersebut, sehingga hanya satu orang yang memiliki kemampuan memasang infus pada bayi.

“Menjadi pertanyaan lagi, bagaimana bisa petugas kesehatan yang rendah kualitasnya di RSUD tersebut bisa mendapat STR dari instansi berwenang?”

Lembaga itu menilai kasus ini merupakan indikasi awal rendahnya pelayanan kesehatan secara kesuluruhan di Kabupaten Aceh Singkil.

KPPAA  berharap  Pemerintah  Kabupaten  Aceh  Singkil  dan Pemerintah Aceh terutama  Dinas Kesehatan  Aceh agar dapat melakukan  langkah-Iangkah efektif dan  efisien.

“Misalnya dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen petugas kesehatan di RSUD Aceh Singkil maupun Rumah Sakit lain yang ada di Aceh, dan atau memperkuat kualitas dan kemampuan teknis petugas kesehatan yang ada di RSUD Aceh Singkil maupun di RS lain yang ada di Aceh. Agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di RSUD Aceh Singkil maupun RS lainnya di Aceh.”[]