BANDA ACEH – Pihak kepolisian menemukan berbagai barang terlarang di dalam sel narapidana Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis, 4 Januari 2018. Beberapa barang yang bakal menjadi barang bukti tersebut seperti narkoba, senjata tajam, dan barang elektronik lainnya.
Berbagai barang tersebut ditemukan petugas polisi dibantu TNI saat memeriksa sel para napi pasca kerusuhan siang tadi.
“Kita baru saja melakukan penggeledahan ke seluruh kamar, kita temukan beberapa barang bukti seperti ganja, sabu, bong, laptop, hp, senjata tajam, dan sebagainya. Senjata api tidak kita temukan,” ungkap Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Bambang Soetjahyo, sesaat setelah pemeriksaan, Kamis sore.
Polisi akan menyelidiki keberadaan sejumlah barang, khususnya narkoba, yang berada dalam sel narapidana tersebut. “Ini sedang kita selidiki kenapa ada narkoba di dalam kamar sel. Kalau memang ada pihak yang terlibat maka dia akan kita ciduk,” ujarnya.
“Tadi ganjanya satu kilo yang sabu ada 10 paket, kurang lebih 5 sampai 10 gram per paketnya,” ujarnya lagi.
Terkait temuan-temuan itu, Waka Polda Aceh meminta pihak LP untuk lebih memperketat keamanan. “Supaya (barang-barang terlarang) tidak bisa masuk ke dalam,” katanya.
Selain mengamankan barang bukti temuan dalam sel narapidana, polisi juga menahan tujuh orang yang diduga sebagai provokator dalam insiden kerusuhan di LP Kelas II A Banda Aceh. Mereka saat ini dibawa ke Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.[]



