JAKARTA – Komisi V DPR Aceh melaksanakan pertemuan dengan Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Slamet Endarto, di Gedung Kemendagri RI, Jakarta, Selasa, 22 November 2022.
Komisi V mengadakan pertemuan itu dalam upaya percepatan hasil fasilitasi dan menyampaikan poin-poin utama tujuan dari Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010 tentang Kesehatan.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Komisi V DPR Aceh M. Rizal Falevi Kirani, Sekretaris Komisi V DPRA Hj. Asmidar S.Pd., Anggota Komisi V Tarmizi, S.P., Muslim Syamsuddin, S.T., M.A.P., Edi Kamal, A.Md.Kep., Hj. Sartina, Drs. H. Asib Amin, dan dr. Purnama Setia Budi, Sp.OG., serta Tim Asistensi Pemerintah Aceh dr. Yuanita (Dinkes Aceh), dr. Emiralda (RSIA), dr. April (RSUDZA), dan Dekstro Alfa, S.H., M.H. (Biro Hukum Setda Aceh).
Komisi V dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh menyampaikan tujuan utama dari perubahan Qanun Kesehatan adalah apa yang telah dituangkan dalam Qanun Kesehatan No. 4 tahun 2010 tentang Kesehatan dapat lebih meningkatkan health coverage untuk seluruh masyarakat Aceh.
“Salah satunya dengan menjabarkan tentang BPJKA secara detail dalam perubahan qanun ini,” ujar M. Rizal Falevi Kirani.
Selain itu, mengenai kekhususan Aceh seperti tentang Rumah Sakit Syariah dan pelayanan kesehatan masyarakat. Komisi V DPR Aceh menyampaikan harapannya agar perubahan qanun ini dapat segera dikeluarkan hasil fasilitasi sehingga dapat segera diundangkan menjadi Qanun Aceh.
Dalam pertemuan itu, Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Slamet Endarto, menyampaikan secara prinsip mendukung upaya Komisi V DPRA dan Pemerintah Aceh melakukan perubahan Qanun Aceh tentang Kesehatan, yang bertujuan lebih mengoptimalkan pelayanan kesehatan dan pemenuhan hak dasar masyarakat, yaitu jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Kemendagri akan segera menyampaikan hasil fasilitasi rancangan qanun ini setelah mendapatkan masukan dari Kementerian Kesehatan terkait subtansi tentang teknis kesehatan.[](*)




