LHOKSUKON – Pemko Lhokseumawe baru menyetor Rp6 miliar kepada Pemkab Aceh Utara dari total dana kompensasi aset yang harus dibayarkan senilai Rp24,8 miliar lebih. Dana Rp6 M tersebut ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Aceh Utara tahun 2021 lalu.

“(Total dana kompensasi aset yang harus dibayar oleh Pemko Lhokseumawe kepada Pemkab Aceh Utara) Rp24.821.138.081. Baru bayar 6 M,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Salwa, menjawab portalsatu.com/ melalui pesan WhatsApp, Kamis, 10 Februari 2022.

Baca juga: Pemkab Aceh Utara Bangun Kantor BPKD, Bappeda, dan Inspektorat Rp36 M

Kepala BPKD Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, belum merespons pertanyaan dikirim portalsatu.com/ via pesan WA, Rabu (9/2), terkait jumlah dana kompensasi aset yang sudah dibayarkan Pemko kepada Pemkab Aceh Utara.

Sebanyak 18 aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe dialihkan kepada pemerintah kota setempat. Penandatanganan dokumen pengalihan aset itu dilakukan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, dan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, disaksikan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, dan Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa, 5 Januari 2021.

“Ada 18 item aset Pemkab Aceh Utara yang diserahkan. Saat penyerahan aset itu, Gubernur Aceh mengharapkan kepada Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe terus melakukan koordinasi. Pengalihan aset itu difasilitasi Pemerintah Aceh sejak Maret 2020 hingga Januari 2021 dilakukan penyerahan,” kata Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki, Rabu, 13 Januari 2021.

Menurut Marzuki, pengalihan aset itu telah melewati beberapa tahapan sesuai ketentuan berlaku. “Tentunya ada dilakukan tahapan verifikasi terlebih dahulu, aset-aset mana yang diserahkan. Setelah ditentukan asetnya yang akan diserahkan, ada penilaian untuk menentukan nilai (kompensasi) dari aset tersebut. Yang memberikan penilaian itu pihak Pemkab Aceh Utara, Pemko Lhokseumawe dan Pemerintah Aceh,” tuturnya.

“Untuk aset-aset lainnya tentu akan ada tahapan penyerahan selanjutnya. Karena diselesaikan dulu penyerahan 18 aset itu. Sebelumnya ditargetkan ada 21 aset, cuma baru terealisasi 18,” ujar Marzuki.

Marzuki menyebut pembayaran kompensasi terhadap belasan aset tersebut akan dilakukan Pemko Lhokseumawe menggunakan APBK 2021 dan APBK 2022. “Jumlah kompensasinya itu nanti akan ada pembahasan selanjutnya,” ucap dia.

Baca juga: Ini Daftar Aset Pemkab Aceh Utara Diserahkan kepada Pemko Lhokseumawe

[](nsy)