BLANGKEJEREN – Seluruh kontraktor di Kabupaten Gayo Lues akan diwajibkan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebelum tanda tangan SPK (Surat Perintah Kerja). Hal itu dibicarakan pada Rapat Kerja Sama Perlindungan Sektor Jasa Konstruksi Kabupaten Gayo Lues Tahun 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang melibatkan instansi terkait, Selasa, 14 Juni 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., didampingi para Kepala Seksi, mengatakan iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan komponen yang harus disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai dana kelolaan negara. Sehingga sejumlah uang yang sudah dihitung dan dimasukkan dalam sebuah proyek oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan uang negara yang harus diselamatkan. Dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN) berada pada posisi sebagai penegak hukum dalam rangka menegakkan kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara.

Kajari berharap pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kembali kepada seluruh SKPK terkait program ini. Selain sudah diatur dalam undang-undang, juga sudah ada payung hukum terkait perlindungan sektor jasa konstruksi baik Peraturan maupun Instruksi Bupati.

“Sebagai instansi penegak hukum kami selalu mendukung program pemerintah, dan di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Kejaksaan merupakan instansi pertama yang sudah mendaftarkan seluruh pegawai honorer di BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dia berharap ke depan para pihak dapat saling bahu membahu, bekerja sama dalam mendukung pelaksanaan berbagai peraturan perundang-undangan berlaku. Salah satunya dengan memberikan perlindungan yang prima kepada pekerja di sektor jasa konstruksi. “Sehingga kita bisa menjadi orang yang bermanfaat demi kemajuan bangsa dan negara,” kata Ismail.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Perwakilan Aceh Tenggara, Wira Legawa, mengatakan perlindungan pekerja khususnya dalam sektor jasa konstruksi dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai UU No. 40 tahun 2004 dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal tersebut dapat berjalan dengan baik apabila mendapat dukungan dari seluruh stakeholder di wilayah Gayo Lues.

“Perlindungan terhadap pekerja harus diutamakan agar memberikan kepastian bantuan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JK). Dengan adanya jaminan tersebut, pekerja dan keluarga akan merasa terlindungi saat bekerja,” kata Wira Legawa.

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan kontraktor sebelum proyek dimulai berkisar Rp300 ribu untuk pagu proyek Rp100 juta. Iuran lebih besar untuk proyek yang nilai pagunya lebih tinggi, kata dia.

Dia berharap kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dapat menjadwalkan waktu untuk dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh SKPK maupun pihak rekanan sebagaimana hasil pembahasan rapat tersebut.[]