LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, kembali memanggil pihak pelaksana Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), PT Toya Perdana, menyusul terjadinya beberapa kecelakaan yang dialami masyarakat saat melintas di lokasi pemasangan jaringan distribusi utama (JDU). Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi serta menegaskan pentingnya aspek keselamatan kerja.

Dalam keterangannya, Wali Kota Sayuti menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

“Kami sangat prihatin atas insiden kecelakaan yang terjadi di lapangan. Saya telah memanggil pihak PT Toya Perdana untuk meminta penjelasan langsung terkait penerapan standar keselamatan kerja. Pihak kontraktor menyampaikan bahwa proses penimbunan dilakukan setelah kondisi tanah cukup keras agar struktur aman dan stabil. Namun demikian, saya tegaskan bahwa keselamatan tidak bisa menunggu, setiap prosedur kerja harus mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat sekitar,” ujar Sayuti, Rabu, 23 April 2025.

Sayuti menambahkan bahwa Pemko Lhokseumawe telah menginstruksikan dinas terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Saya minta pengawasan diperketat dan penerapan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilakukan secara menyeluruh. Saya juga memerintahkan untuk memperbanyak rambu-rambu keselamatan. Ingat, keselamatan adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar formalitas,” tegas Sayuti.

Sayuti juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan potensi bahaya di sekitar lokasi proyek.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan dan laporan dari masyarakat. Pemerintah tidak akan mentolerir kelalaian yang membahayakan keselamatan publik,” pungkas Sayuti.

Sebagai informasi, proyek SPAM Kota Lhokseumawe salah satu proyek strategis daerah yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air bersih. Kendati demikian, pelaksanaannya harus tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan standar keselamatan kerja yang tinggi.

Baca juga: Mahasiswa-Pemuda Kritik Proyek SPAM Lhokseumawe yang Telan Korban, Penanggung Jawab dapat Digugat

Sebelumnya, mahasiswa dan pemuda menyoroti proyek SPAM di Kota Lhokseumawe. Pasalnya, dampak pemasangan pipa High Density Polyethylene (HDPE) untuk SPAM itu di bibir jalan raya dalam Kecamatan Muara Satu dan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dinilai merugikan masyarakat hingga menelan korban.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Lhokseumawe, Rizqi Rahmanda, dan salah seorang pemuda Kota Lhokseumawe, Muhammad Fadli, dalam pernyataan tertulis secara terpisah diterima portalsatu.com/, Selasa, 22 April 2025.

Muhammad Fadli mengungkapkan dalam beberapa bulan terakhir terjadi sejumlah kecelakaan kendaraan warga di lokasi pemasangan pipa SPAM itu. Di antaranya, kecelakaan dialami satu mobil Avanza di Jalan Banda Aceh-Medan kawasan Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua pada 7 April 2025. Lalu, becak motor terperosok ke lubang bekas galian pipa SPAM di kawasan Kemukiman Kandang, Kecamatan Muara Dua, Rabu, 9 April 2025, dan kecelakaan lalu lintas di lokasi lainnya akibat pemasangan pipa SPAM.

Teranyar, terjadi kecelakaan lalu lintas menelan korban jiwa di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Paloh, Kecamatan Muara Satu, Senin, 21 April 2025. Informasi diperoleh Rizqi Rahmanda, kecelakaan itu akibat satu jalur jalan ditutup karena ada pekerjaan proyek SPAM.

Rizqi menyebut proyek air bersih yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, justru kini membawa dampak negatif yang besar. “Lubang-lubang galian yang tidak tertutup dengan baik, minimnya rambu peringatan, serta buruknya pengaturan lalu lintas telah menambah daftar panjang masalah di kota ini,” ungkapnya.

DEMA FTIK IAIN Lhokseumawe mendesak Pemko Lhokseumawe segera mengevaluasi secara menyeluruh terhadap proyek SPAM itu dan memastikan keselamatan warga menjadi prioritas utama. Selain itu, pihak kontraktor diminta bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi dan segera memperbaiki prosedur kerja yang tidak memadai.

“Keselamatan warga harus menjadi fokus utama dalam setiap proyek. Kami mendesak adanya pengawasan yang lebih ketat, serta penerapan standar keamanan yang jelas dan efektif,” tegas Rizqi.

DEMA FTIK IAIN Lhokseumawe menyatakan dukungan terhadap upaya penyediaan air bersih di Kota Lhokseumawe sebagai langkah strategis untuk kebutuhan jangka panjang masyarakat. Namun, kata Rizqi, pihaknya juga menegaskan pembangunan yang tidak memperhatikan keselamatan warga adalah hal yang tidak dapat diterima.

Sementara itu, Muhammad Fadli mengatakan setelah pengerjaan penggalian ruas jalan untuk penanaman pipa air bersih tersebut, seharusnya ketika penutupan kembali dilakukan dengan benar, tidak sembarangan. “Ini kita lihat di lapangan volume tanah tidak lagi sama dan berantakan, sehingga menyebabkan jalan berdebu. Kalau hujan menyebabkan jalan licin karena lumpur proyek tersebut”.

Pemuda ini menyatakan mendukung pembangunan yang memberikan manfaat untuk Kota Lhokseumawe dan masyarakat. Namun, setiap pembangunan jangan sampai abai terhadap keselamatan warganya. “Kita sangat mendukung investasi, dan pembangunan apapun di Kota Lhokseumawe, tapi perlu digarisbawahi bahwa keselamatan warga juga harus menjadi nomor satu. Jika itu dilanggar, maka masyarakat berhak menggunakan hak-hak konstitusionalnya untuk menuntut secara perdata dan pidana atas kerugian materil maupun nonmaterial,” ujar Fadli.

Menurut Fadli, setiap pekerjaan konstruksi telah diatur dalam undang-undang. Jika terjadi pelanggaran, warga yang menjadi korban dapat menuntut atau menggugat secara hukum.

Menurut Fadli, hal tersebut secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 274 Ayat 1 “Bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah”.

Pasal 273 “Penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana”.

Jika sampai mengakibatkan korban jiwa, lanjut Fadli, maka hal tersebut diatur dalam KUHPidana Pasal 359, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, Pasal 59 “Dalam setiap penyelenggaraan jasa kontruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan”.

Menurut Fadli, warga yang menjadi korban juga bisa menggugat terhadap penanggung jawab proyek tersebut secara perdata atas kerugian materil akibat perbuatan melawan hukum (PMH). Ini diatur dalam KUHPerdata Pasal 1365 “Setiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan menyebabkan kerugian pada orang lain, yang mewajibkan orang yang bersalah atau lalai dalam perbuatannya untuk mengganti kerugian tersebut”.[]