BANDA ACEH – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Agustus 2018. Astera diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 yang menjerat Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh nonaktif.

“Dalam pemeriksaan terhadap Dirjen Perimbangan Keuangan kali ini, KPK mendalami bagaimana regulasi dan proses awal penganggaran DOKA ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, S.H., dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Senin, 20 Agustus 2018, sekitar pukul 15.30 WIB.

Febri menyebutkan, penyidik KPK juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni T. Yusrizal (PNS), Akbar Velayati, Sandy Irawab Saputra, dan Riski, ketiganya dari pihak swasta. Semua saksi diperiksa di Gedung KPK di Jakarta, untuk tersangka Irwandi Yusuf. 

Menurut Febri, penyidik juga memeriksa tersangka Ahmadi, Bupati Bener Meriah nonaktif. “Dalam kasus ini, KPK mulai menelusuri dugaan aliran dana terkait proyek-proyek lainnya di Aceh,” ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, dan Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, hingga kini masih ditahan KPK setelah ditangkap oleh penyidik lembaga antirasuah itu, Selasa, 3 Juli 2018. Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Gubernur, Hendri Yuzal  dan T. Syaiful Bahri dari pihak swasta.

Menurut Febri, sampai 16 Agustus 2018 lalu, penyidik KPK sudah memeriksa 60 saksi. Di antaranya, sejumlah kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), pihak bank, kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh, hingga pihak swasta.[]