BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhan vonis satu tahun pidana penjara kepada Halimuddin, terdakwa perkara korupsi fasilitasi pengembangan UKM dari APBK Perubahan Lhokseumawe tahun 2015. Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Lhokseumawe itu juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, 15 Agustus 2018. “Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Halimuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga terdakwa divonis satu tahun pidana penjara dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Selain itu, membayar denda Rp50 juta subsider (jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman) satu bulan kurungan,” kata Kajari Lhokseumawe, M. Ali Akbar, S.H., melalui Kasi Intelijen, Miftahuddin, S.H., didampingi Kasi Pidana Khusus, Fery Ihsan, S.H., kepada portasatu.com, Senin, 20 Agustus 2018.
Fery Ihsan menyebutkan, terdakwa Halimuddin dihukum pula membayar uang pengganti Rp253 juta lebih, sesuai jumlah kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut. Uang pengganti itu, kata Fery, sudah diserahkan oleh istri terdakwa kepada jaksa penuntut umum (JPU) saat proses penuntutan terhadap Halimuddin. Uang pengganti Rp253 juta lebih tersebut disetorkan ke rekening penitipan milik Kejari Lhokseumawe.
“Dalam sidang itu (pembacaan vonis) terdakwa menyatakan menerima putusan hakim. Sementara JPU, DD. Hendra, S.H., yang hadir dalam sidang itu menyatakan ‘pikir-pikir’. Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jaksa punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Jika dalam waktu tujuh hari jaksa tidak menyatakan sikap, maka putusan terhadap terdakwa tersebut akan berkekuatan hukum tetap, karena terdakwa sudah menyatakan menerima,” ujar Fery.
Putusan hakim itu “lebih ringan” dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Halimuddin dihukum satu tahun enam bulan (1,5 tahun) pidana penjara, membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp253 juta lebih.
Fery mengatakan, saat ini terdakwa Halimuddin masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lambaro, Aceh Besar.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Disperindagkop-UKM Lhokseumawe, Halimuddin, yang menjadi terdakwa korupsi terkait pengembangan UKM, dituntut 1,5 tahun pidana penjara. Tuntutan itu dibacakan tim JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 2 Agustus 2018.
Perkara korupsi penyaluran barang/fasilitasi pengembangan UKM bersumber dari APBK Perubahan (APBK-P) Lhokseumawe tahun 2015 yang menjerat Halimuddin, disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh sejak April 2018. Menurut jaksa, dari total pagu kegiatan tersebut Rp745 juta lebih, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh diketahui bahwa perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp253 juta lebih. (Baca: Perkara Korupsi: Mantan Kepala Disperindagkop Ini Dituntut 1,5 Tahun Penjara)[](idg)



