JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin pagi, 11 April 2016. Jaksa Devianti sedang menangani kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Kabupaten Subang.
Sidang tetap digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung meski tidak dihadiri oleh Devianti. Sidang hanya dihadiri Jaksa Intan sebagai penuntut umum.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan materi tuntutan terhadap dua orang terdakwa yakni, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Budi Subiantoro dan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik. Kedua terdakwa itu didakwa mengkorupsi dana BPJS Kabupaten Subang Rp 41 miliar. Atas tindakan mereka, negara merugi hingga Rp 4,7 miliar.
Dalam sidang tersebut, terlihat dua dari tiga kursi yang disiapkan untuk jaksa, kosong. Satu kursi ditempati jaksa Intan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam sidang sebelumnya, jaksa yang bertugas menuntut kasus tersebut berjumlah tiga orang, salah satunya merupakan jaksa Devianti, yang saat ini sedang dalam pemeriksaan KPK terkait operasi tangkap tangan.
Sementara itu, kedua terdakwa tidak didampingi kuasa hukum mereka. Kepada majelis hakim saat sidang akan dimulai, keduanya mengatakan tidak mengetahui keberadaan kuasa hukum mereka. “Tidak tahu. Barusan ada,” ujar kedua terdakwa kepada majelis hakim.
Adapun, persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara, dengan dua hakim anggota, yakni Sri Mumpuni dan Jojo Johari. Sebelumnya, sidang tuntutan tersebut sempat tiga kali mengalami penundaan.
Tadi pagi, KPK menangkap tangan seorang jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan diduga terkait kasus suap yang dilakukan pejabat Kabupaten Subang.[] sumber: tempo.co



