BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Suharjono, menyampaikan Refleksi Kinerja Tahun 2022 Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT Bna), di Gedung Balai Tgk. Chik di Tiro, Banda Aceh, Kamis, 19 Januari 2023.
Acara Refleksi Kinerja tersebut dihadiri seluruh warga Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yakni Hakim Tinggi dan Hakim Tingg Ad Hoc, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Sekretaris, dan seluruh pejabat struktural serta staf. Kegiatan ini juga diikuti seluruh pimpinan dan hakim pada 22 Pengadilan Negeri se-Provinsi Aceh melalui aplikasi zoom meeting.
Dalam refleksi tersebut, Suharjono, memaparkan hasil produktivitas atau kinerja peradilan umum di seluruh Aceh, yang terdiri dari 22 Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
Kinerja 2022 tersebut meliputi produktivitas jumlah penyelesaian perkara banding, nilai SAKIP, nilai Akreditasi Penjaminan Mutu, Indeks Kepuasan Masyarakat, Indeks Persepsi Korupsi, prestasi dan penghargaan yang diterima PN maupun PT, hasil Akreditasi Penjaminan Mutu 22 PN, Pengembangan Inovasi Mastermis, Aplikasi Pengawasan Daerah (Aipda), Keterbukaan Informasi Publik, peringkat kedua AKIP, Asesor Terbaik Akreditasi Penjaminan Mutu Lingkungan Peradilan Umum, dan kinerja kehumasan.
Dalam hal penanganan perkara banding, sisa perkara tahun 2021 sebanyak 61 perkara, masuk selama 2022 mencapai 675 perkara, perkara putus tepat waktu 666 perkara, dan sisa 70 perkara.
Pengajuan banding terbanyak secara berurutan berasal dari PN Banda Aceh 168 perkara, PN Bireuen 121 perkara, dan PN Jantho 67 perkara.
Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 79,30, nilai Akreditasi Penjaminan Mutu 749, Indeks Kepuasan Masyarakat 95,31, dan Indeks Persepsi Korupsi 98,18, serta pengaduan ditindaklanjuti mencapai 100%.
KPT Bna juga mengumumkan Pengadilan Negeri yang berkinerja terbaik tahun 2022, yaitu PN Sabang untuk Kategori Pengadilan Kelas II, PN Lhokseumawe untuk Kategori Pengadilan Kelas IB, dan PN Banda Aceh untuk Kategori Pengadilan Negeri Kelas IA.
“Alhamdulillah, pada tahun 2022 lalu, kita berprestasi dan mendapatkan penghargaan, antara lain peringkat kedua implementasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), peringkat ketiga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan peringkat ketiga Keterbukaan Informasi Publik. Terkait informasi publik, saya sampaikan bahwa tahun 2022 ini PT Banda Aceh diberitakan sebanyak 704 kali, yang dimuat dalam puluhan media massa lokal maupun nasional,” ujar Suharjono dengan senyum sumringah, yang disertai applause dari peserta yang hadir baik secara langsung maupun secara virtual di 22 PN se-Aceh.
Mengakhiri paparan Refleksi Kinerja PT BNA 2022, Suharjono mengingatkan seluruh warga pengadilan se-Aceh, “terutamanya para hakim agar bekerja dengan ‘Wa tawasau bil-haqqi wa tawasau bis-sabr (Dan nasihat menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran)’, sebagaimana disebutkan dalam Surat Al Asr Alqurannul Karim,” pungkas KPT Banda Aceh yang membawahi 22 PN se-Aceh.
Adapun selengkapnya Surat Al Asr ayat 3 jika ditulis dalam bahasa latin: “Illallażīna āmanụ wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti wa tawāṣau bil-ḥaqqi wa tawāṣau biṣ-ṣabr“.
Artinya: “Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran”.[](rilis)