ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara melakukan restorative justice (RJ) untuk perkara penganiayaan terhadap anak yang dialami korban berinisial MB (16 tahun), asal Kecamatan Lhoksukon, diduga dianiaya MK (33), warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, beberapa waktu lalu. Penyelesaian tindak pidana secara RJ itu dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Rabu, 18 Januari 2023.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Kamis, 19 Januari 2023, mengatakan pihaknya telah melakukan restorative justice kepada warga dalam perkara penganiayaan terhadap anak. Hal itu
sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B/118/IX/2022/SPKT/Polres Aceh Utara/tanggal 1 September 2022, tentang Perkara Penganiayaan Terhadap Anak.
"Tujuan kegiatan adalah terselanggaranya tertib administrasi restorative justice dan penghentian penyelidikan. Cara bertindak dengan menghadirkan pelapor dan terlapor serta lengkapi administrasi," ujar Agus Riwayanto.
Agus Riwayanto menjelaskan kronologi perkara itu. Korban (MB) awalnya duduk di kios milik tersangka (MK) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Kemudian korban dituduh oleh tersangka akan melakukan pencurian di kiosnya, hingga tersangka memukul korban dua kali di bagian muka.
Lalu korban kembali ke rumah, dan diketahui kejadian pemukulan tersebut oleh ibunya. Merasa keberatan anaknya dipukul, selanjutnya sang ibu melaporkan ke Polres Aceh Utara. Korban merupakan penyandang disabilitas, menderita tunawicara (bisu).[](rilis)



