JAKARTA – Partai Demokrat menanggapi gugatan kubu Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan pengajuan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan tindakan tersebut sangat memalukan, sekaligus mencerminkan ketidakpedulian KSP Moeldoko membantu Presiden Jokowi, yang saat ini fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kembali mengganas.
Elektabilitas Demokrat Melejit, Survei: Prabowo-Mega-AHY Tiga Besar Ketum Parpol Laik Capres 2024
“Dengan menggugat Menkumham ke PTUN, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021.
Pertama, kata Herzaky saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi meningkatnya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.
Dalam kondisi genting ini, kata Herzaky sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden Jokowi. Menurutnya, gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya.
Kedua, Herzaky melanjutkan, dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan di antara para pembantu Presiden.
AHY Melayat ke Rumah Duka Menkumham Yasona Laoly
“Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk,” ungkap Herzaky.
Ketiga, kata Herzaky lebih lanjut, Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.
Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Tindakan itu menurut Herzaky sungguh memalukan dan menyedihkan.
“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky.
Hasil Survei CISA: AHY Makin Moncer Hadapi Pilpres 2024
Seperti diketahui, pada hari Jumat, 25 Juni 2021, Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021.
Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara. []