LHOKSEUMAWE – Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe tahun 2019-2020, Zulki Lubis, kini buka suara terkait kasus proyek tanggul Cunda-Meuraksa sumber dana Otsus tahun 2020 yang sedang ditangani Kejari.
“Tidak ada lebih (pekerjaan tanggul Cunda-Meuraksa) pada tahun 2019, itu sesuai dengan volume dan kontrak. Kalau mengenai (kegiatan) tahun 2020 saya tidak tahu. Saya sebagai PPTK pada 2019 dan 2020. Tapi saya mengundurkan diri selaku PPTK proyek tanggul Cunda-Meuraksa pada 9 Desember 2020 karena tidak ada pekerjaan fisik tahun 2020. Saya sudah bilang, kegiatan 2020 tidak ada, untuk apa saya teken, apa yang saya teken,” kata Zulki Lubis saat ditemui wartawan, Jumat, 25 Juni 2021, sore.
“Kan jelas kegiatan tahun 2020 tidak ada, apa yang saya teken. Tapi sesuai di-SK saya sebagai PPTK tahun 2019, itu berakhir pada 29 Desember 2019, dan volume pekerjaan tidak lebih. Ya, selebihnya saya tidak tahu kapan dibuat (lanjutan pembangunan tanggul). Dan, pengunduran diri saya dari PPTK tidak ada unsur pemaksaan. Saya mengundurkan diri karena tidak ada (direalisasikan) kegiatan pada 2020,” ungkap Zulki Lubis yang kini sebagai staf di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lhokseumawe.
Zulki Lubis menyebut volume pekerjaan tanggul Cunda-Meuraksa pada 2019 sekitar 177 meter. “Tapi secara pasti sudah tidak ingat lagi,” ucap dia yang mengaku pernah dipanggil pihak Kejari Lhokseumawe untuk dimintai keterangan terkait kasus proyek tanggul sumber dana Otsus tahun 2020.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Lhokseumawe, Dedi Irfansyah, dan eks-Kepala Bidang Bina Marga, Said Bachtiar, juga sudah buka suara soal kasus proyek tanggul Cunda-Meuraksa sumber dana Otonomi Khusus.
“Ketika masih menjabat (Kadis PUPR), saya tidak tahu ada lebih (volume tanggul yang dikerjakan) waktu itu. Saya membayar sesuai dengan kontrak. Saya tahu ada lebih saat ada pemeriksaan (oleh Kejari Lhokseumawe). Saya bilang (tanya) kenapa bisa lebih (volume tanggul). Makanya saya sendiri tidak tahu sama sekali, dan tahunya waktu diperiksa,” kata Dedi Irfansyah didampingi Said Bachtiar saat ditemui portalsatu.com/ dan wartawan lainnya, Kamis, 24 Juni 2021. (Baca: Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa, Mantan Kadis PUPR dan Kabid Bina Marga Buka Suara)
Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., mengatakan pembangunan fisik (tanggul Cunda-Meuraksa sumber dana Otsus tahun 2020) itu ada. “Sudah dikerjakan lebih dulu. Dan itu sudah tercatat sebagai aset pemerintah sekarang. Kemudian diakalin untuk membayarnya oleh pemerintah (Pemko Lhokseumawe) karena dikerjakan terlebih dahulu. Namun, (soal) tidak ada pekerjaan (yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020), itu karena sudah dikerjakan sebelumnya,” kata Mukhlis.
Mukhlis melanjutkan, ketika pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, rekanan kemudian mengembalikan uang proyek sumber dana Otsus 2020 itu ke Kas Daerah Pemko Lhokseumawe. “Fisiknya (tanggul) masih ada, barangnya (uang) ada, tapi melanggar hukum cara membuatnya, dan apakah semua itu korupsi? Perlu disampaikan bahwa fiktif yang dimaksud itu adalah tidak ada sama sekali pembangunan, tetapi ini (proyek tanggul Cunda-Meuraksa) ada dikerjakan,” tutur Kajari Lhokseumawe itu.
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan dana Otonomi Khusus puluhan miliar secara bertahap sejak 2013 hingga 2020 untuk pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe. Akan tetapi, proyek itu belum tuntas, walaupun paket tahun anggaran 2019 berjudul “Pembangunan Pengaman Pantai Cunda Meuraksa Tahap II (Tuntas)”. (Baca: Ini Data dan Fakta Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Bernilai Puluhan Miliar)[]
Lihat pula: Ini Penjelasan PUPR Lhokseumawe Soal Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa





