MEULABOH – Meskipun pada hakikatnya keistimewaan dan kekhususan bukan tujuan akhir dari perjuangan, namun apa yang telah diraih Aceh hari ini, yang melalui pengorbanan jiwa, raga dan harta harus mampu dimaksimalkan pelaksanaannya.

Hal itu disampaikan Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haytar, sebagaimana keterangan Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe M. Nasir Syamaun, Jumat, 25 Juni 2021, di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Kehadiran Wali Nanggroe ke Bumi Teuku Umar, kata M. Nasir, untuk membuka acara Rapat koordinasi (Rakor) Keistimewan dan Kekhususan Aceh bagi perangkat Lembaga Wali Nanggroe, dan SKPK Keistimewaan Aceh, berlangsung dari 25 hingga 27 Juni 2021.

Dalam sambutannya, Wali Nanggroe mengatakan, salah satu cara memaksimalkan keistimewaan dan kekhususan Aceh, adalah dengan melakukan sinkronisasi program antarlembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh.

“Perlu saya ingatkan, saat ini Aceh memiliki dua perangkat hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh,” sebut Wali Nanggroe.

Kedua Undang-undang (UU) itu, kata Wali Nanggroe, merupakan modal besar Aceh yang tidak dimiliki daerah lain di Indonesia. UU tersebut harus dipahami sebagai pondasi bagi Aceh dalam menyusun perangkat hukum keistimewaan dan kekhususan Aceh.

Seperti diketahui, selain lembaga Wali Nanggroe, Aceh juga memiliki lembaga independen yang otonom, seperti Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Baitul Mal, dan Mahkamah Syariah.

“Sangat diperlukan adanya sinkronisasi, koordinasi di antara lembaga-lembaga tersebut. Saling mendukung, saling memperkuat, sehingga peran dan fungsinya berdampak signifikan,” kata Wali Nanggroe mengingatkan.

Selain itu, Wali Nanggroe juga menegaskan, di samping bertujuan untuk membangun Aceh ke arah yang bermartabat, ada tanggung jawab lain yang sangat penting dijadikan perhatian, yaitu mengawal perdamaian dan sebagai pemersatu rakyat Aceh, serta tetap konsisten mendorong optimalnya MoU Helsinki.

Rakor tersebut, tambah Wali Nangroe diharapkan melahirkan rancangan program, untuk kemudian diimplementasikan saat menjalankan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.

Pada kesempatan tersebut, Wali Nanggroe juga menyerahkan santunan kepada 50 anak yatim yang berasal dari Kota Meulaboh dan sekitarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Mujahiddin, S.H., M.Si., menjelaskan, Rakor yang dilaksanakan kali ini diikuti 100 orang, terdiri dari Majelis Tinggi (tuha lapan, majelis fatwa, dan tuha peut), Staf Khusus Wali Nanggroe, Kabag serta Kasubag Keurukon Katibul Wali Nanggroe, para ketua, Kepala Sekretariat dan Anggota Lembaga Keistimewaan Aceh di Aceh Barat.

“Pemateri terdiri dari Wali Nanggroe, Staf Khusus, Katibul Wali Nanggroe, Ketua Komisi VI DPRA, dan tenaga ahli Keurukon Katibul Wali Nanggroe,” pungkas M. Nasir.[](ril/*)