BANDA ACEH – Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) menegaskan penangkapan nelayan diduga menggunakan pukat harimau (trawl) di perairan Aceh Timur oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, 3 September lalu, perlu mendapatkan perhatian serius.
“Penangkapan kapal yang diduga menggunakan alat tangkap jaring trawl oleh KKP patut diapresiasi. Namun juga perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak termasuk Jaringan KuALA untuk mengawal kasus ini,” kata Sekretaris Jenderal Jaringan KuALA, Gemal Bakri, dalam siaran persnya, Rabu, 8 September 2021.
Gemal mengatakan masih banyak kapal yang menggunakan alat tangkap dilarang. Selain melanggar ketentuan undang-undang, hal ini juga menimbulkan keresahan masyarakat terutama nelayan kecil. Apalagi kapal-kapal tersebut kerap beroperasi di areal tangkapan nelayan tradisional.
“Bila kapal-kapal trawl ini dibiarkan terus menerus mengeruk dasar laut kita dan mengangkut apa saja yang dilewatinya, sangat besar kemungkinan hilangnya habitat-habitat ikan yang menjadi mata pencaharian nelayan-nelayan kecil yang hanya mampu beroperasi di perairan pinggir pantai kita,” tutur Gemal.
Gemal menyebut penggunaan jaring trawl merupakan sekelumit masalah perikanan Aceh yang belum mampu diselesaikan secara serius oleh pemerintah. “Karena tidak ditangani secara serius oleh Pemerintah Aceh, sehingga kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan cara meningkatkan skala usaha dan upaya penangkapan, walaupun penggunaannya bisa dipastikan beririsan dengan wilayah penangkapan nelayan kecil”.
“Terkesan ada pembiaran yang dilakukan pihak yang berwenang, karena kapal-kapal trawl ini seakan dibiarkan mengeruk dasar laut dan mengangkut apa saja yang dilewatinya, sehingga potensi kehilangan habitat ikan di sangatlah besar. Sudah sangat jelas terlihat aktivitas kapal trawl baik di pesisir timur maupun pesisir barat Aceh telah mengganggu mata pencaharian nelayan-nelayan kecil yang hanya mampu beroperasi di perairan dekat pantai,” tambah Gemal.
Seperti terjadi di kawasan Kuala Bugak Aceh Timur, kata Gemal, masyarakat nelayan di sana yang menggantungkan hidupnya sebagai pencari udang saat ini telah merasakan dampak buruk dari aktivitas kapal-kapal trawl. Kapal-kapal besar ukuran 20 GT telah beroperasi selama bertahun-tahun dan perlahan-lahan menekan aktivitas nelayan kecil.
Pada akhirnya nelayan kecil terusir dari wilayah kelola adat laut mereka. Karena jumlah kapal dan tekanan yang sangat besar, Panglima Laot setempat yang seharusnya memiliki kewenangan mengatur tata tertib penangkapan ikan juga tidak dapat berbuat banyak.
“Ini telah memicu konflik antarnelayan. Dalam catatan KuALA, hal serupa terjadi berulang kali seperti di Aceh Timur, Aceh Barat, dan Nagan Raya, di mana kekecewaan masyarakat setelah usaha besar yang sangat kita harapkan bersama adanya penegak hukum tidak dapat menjadi efek jera untuk pengusaha-pengusaha yang bermain dengan memodali boat-boat nelayan kita menggunakan alat tangkap yang tidak ‘fair’ ini,” katanya.
“Masyarakat hanya menuntut keadilan bagi mereka yang terdampak dan tidak mampu bersaing dengan melaut jauh karena keterbatasan armada mereka yang rata-rata di bawah 3 GT,” tambah Gemal.
Gemal menilai momentum ini bisa kembali mengbangkitkan semangat kita, terutama nelayan kecil di dalam kawasan pengelolaan adat panglima laot serta pihak pemerintah dapat sinergi. “Hal ini akan membangun kembali kepercayaan masyarakat bahwa laut kita adalah berdaulat, sebagaimana nelayan-nelan kita menaati aturan adat larangan melaut di hari Jumat”.
“Bila terbukti mereka (KM Lesmana dan KM Budi Jaya) melanggar aturan adat laot maka sudah selayaknya juga kedua kapal ini diproses secara adat,” tegas Gemal.
Menurut Gemal, Panglima Laot juga harus memanggil pemilik kapal dan menyelenggarakan sidang adat laot serta menerapkan mekanisme pemberian sanksi sesuai kearifan lokal berlaku. “Jangan sampai hanya anak buah kapal (ABK) saja yang menjadi korban (tumbal),” ucapnya.[](ril)






