SUBULUSSALAM – Komisi A DPRK Subulussalam bersama mitra kerja dari pihak eksekutif melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Aceh Timur untuk mempelajari sistem penerapan program Corporate Social Responsibility (CSR) di sana, agar kiranya dapat diwujudkan di Bumi Sada Kata.
“Kunker Komisi A DPRK bersama pihak eksekutif ke Aceh Tamiang, ada beberapa point penting yang dapat diterapkan salah satunya mengenai CSR,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemko Subulussalam, Mhd Amrin Cibro. S.Sos kepada portalsatu.com, Kamis, 5 Maret 2020.
Hal ini disampaikan Amrin Cibro terkait kegiatan Komisi A DPRK bersama mitra kerja, selama melakukan kunker ke Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, hal ini didasari karena ada persamaan di bidang perkebunan kelapa sawit antara daerah yang dijuluki “Negeri Raja Muda Setia” itu dengan Kota Subulussalam.
“Ini diasari adanya persamaan di sektor perkebunan kelapa sawit dan beberapa PKS yang ada di Kota Subulussalam, di mana dalam kesempatan kunker ini Ingin mencontoh konsep-konsep yang ada di Aceh Tamiang,” ungkap Kabag Humas Pemko Subulussalam yang turut serta dalam rombongan tersebut.
Di Kota Subulussalam, kata Kabag Humas Amrin Cibro mata pencarian masyarakat pada umumnya bergerak di sektor perkebunan seperti kebun sawit, karet, jengkol, pinang dan coklat.
Bahkan, jumlah area perkebunan untuk kelapa sawit tercatat seluas 18.300.77 hektare, dengan produksi panen sekitar 31.600.48 ton. Di Kota Subulussalam terdapat empat perusahaan swasta, dan tiga PKS yang telah beroperasi untuk menampung TBS dari hasil kebun masyarakat, maupun kebun milik perusahaan.
Kembali ke program CSR, kata Kabag Humas, di Kota Subulussalam belum ada regulasi untuk menarik PAD, baik itu dari CPO hasil penjualan TBS, begitu juga dengan penerapan CSR belum dilakukan Pemko Subulussalam lantaran belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Karena itu, mereka belajar konsep-konsep yang diterapkan di Aceh Tamiang.
Saat menerima tim kunker dari DPRK Subulussalam dan pihak eksekutif, Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Tengku Insyafuddin mengatakan dalam penerapan program CSR kepada pihak perusahaan perkebunan, tidak dimasukkan ke PAD, melainkan berupa benda dan infrastruktur.
“Seperti program pembangunan masjid, program beasiswa dan sebagainya. Di samping itu terjalinnya pendekatan kepada pihak perusahaan baik dari pihak kecamatan dan pihak desa,” kata Amrin Cibro mengutip yang disampaikan Wabup Aceh Tamiang.[]



