LHOKSUKON – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Muhammad Sayuni, S.Kep., M.Kes., menjadi warga pertama yang digratiskan biaya perpanjangan SIM di Polres Aceh Utara karena lahir pada 17 Agustus. Secara kebetulan, ia mendapat double gratis untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
“Saya sama sekali tidak mengetahui adanya pengumuman mengenai perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir pada 17 Agustus. Saya baru tahu tadi saat melakukan pendaftaran. Saya diberitahukan petugas, biaya pengurusan perpanjangan SIM saya gratis. Namun kata petugas, saya tetap harus mengikuti ujian praktek dan ujian online,” ujar Muhammad Sayuni yang secara kebetulan berpapasan dengan wartawanportalsatu.com di lokasi, Rabu, 15 Agustus 2018.
Sayuni mengatakan, SIM miliknya habis masa berlaku tepat pada 17 Agustus mendatang, namun biasanya di tanggal tersebut kantor-kantor diliburkan. Selain itu ia juga ada rencana ke luar kota, makanya segera melakukan pengurusan perpanjangan SIM agar tidak ditilang jika ada razia.
“Secara pribadi tentunya saya senang senang dan sangat berterima kasih kepada Polres Aceh Utara yang telah membuat program ini, apalagi kebetulan double juga untuk SIM A dan SIM C yang habis masa berlaku secara bersamaan. Ini merupakan kejutan indah bagi saya. Semoga program ini bisa menjadi agenda tahunan Polres Aceh Utara, di mana ini merupakan momen yang sangat kita banggakan, yaitu menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia,” ungkap Sayuni.
Kata Sayuni, terakhir kali ia mendapatkan hadiah karena lahir pada 17 Agustus ketika masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). “Dulu, pak camat selalu mengirim paket tas dan perlengkapan sekolah berupa buku karena lahir pada 17 Agustus. Setelah itu tidak pernah, hingga hari ini saya mendapat kejutan SIM gratis dari Polres Aceh Utara,” ucap Sayuni.
Secara terpisah, Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Lantas Iptu Sandy Titah Nugraha membenarkan, bahwa Muhammad Sayuni merupakan warga Aceh Utara pertama yang gratis biaya perpanjangan dua SIM sekaligus.
“Ya, Sayuni hari ini gratis perpanjangan SIM A dan SIM C yang kebetulan habis masa berlaku di waktu yang sama. Selain itu, tadi ia juga telah lulus ujian praktek dan ujian online yang dilakukan langsung di sini. Intinya, warga di wilayah hukum Polres Aceh Utara yang lahir pada 17 Agustus kita gratiskan biaya pembuatan atau perpanjangan SIM dan biaya perpanjangan STNK asalkan lulus dalam ujian praktek dan juga ujian online, sesuai prosedur yang berlaku,” terang Iptu Sandy. []



